"Itu (kapasitas) penyidik secara teknis ya. Kalau itu saya sampaikan, nanti semua orang tahu," katanya.
Tak sampai disitu, Argo mengungkapkan, pihaknya juga akan mendalami video seorang pria yang mengaku sebagai penyebar video masturbasi.
"Video itu akan kami cek dulu. Jadi, video yang ada di dunia maya itu banyak sekali, ada jutaan. Penyidik masih melakukan penyidikan, kalau memang benar video itu, nanti perlu diklarifikasi," kata Argo.
Penyebar video masturbasi dapat dipidana
Argo mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan sosiql media dengan tidak menyebarkan informasi yang mengandung unsur pornografi atau asusila, termasuk masturbasi.
"Masyarakat harus hati-hati saat menggunakan sosial media. Jangan sembarangan menyebarkan informasi di masing-masing akun sosial media," kata Argo.
Menurut Argo, masyarakat yang terbukti merekam atau menyebarkan kontenvideo atau foto yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat Undang-Undang Interaksi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi.
Salah satunya adalah Pasal 27 UU ITE yang mengatur tentang pendisitribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan atau pencemaran, dan pemerasan atau pengancaman.
"(Masyarakat yang terbukti menyebarkan) kena UU ITE dan UU Pornografi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.