Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihantui Rasa Bersalah, Suami Serahkan Diri Setelah Kabur Usai Bunuh Istri

Kompas.com - 29/04/2019, 17:37 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Warga Bekasi, T (47), yang telah tega membunuh istrinya di rumah mereka di Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi kini  menyesal dan menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur.

T mengatakan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019), bahwa ia membunuh istrinya karena kesal sering dicaci maki. Dia mengaku sempat pergi ke sejumlah daerah di Jawa Tengah untuk menenangkan diri dan melupakan peristiwa tersebut.

"Saya pergi untuk menenangkan diri karena stres, melarikan diri ke Pemalang, Pekalongan, Semarang, Cirebon," kata dia.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mayat Dalam Koper dan Peranan Para Tersangka

Namun saat berpergian itu, dia mengaku malah terbayang wajah istrinya dan merasa tidak nyaman.

Hal itu membuat dia kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Serpong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya di jalan kebayang wajah istri saya, saya ingin tenang dan ingin menyerahkan diri. Saya menyesal," ujar dia.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 10 April 2019. Jenazah korban diletakkan pelaku di kamar korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Pada 12 April 2019, adik korban yang tinggal tak jauh dari rumah korban melintas di depan rumah korban. 

Saat melintas, adik mencium bau busuk dari dalam rumah korban. Ketika dicek, saksi menemukan mayat korban di dalam kamar dengan luka jeratan tali di bagian leher.

"Saksi langsung melaporkan kejadian ke ketua RT setempat. Peristiwa itu juga dilaporkan ke polisi. Anggota langsung olah tempat kejadian dan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara.

Pada 21 April 2019, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Hal itu langsung dilaporkan pihak Polsek Serpong ke Polres Metro Bekasi. Aparat polisi Bekasi lalu menjemput pelaku untuk diamankan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com