JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif baru ojek online per 1 Mei dianggap memberatkan penumpang.
Salah satu penumpang bernama Pramitha (25) menilai tarif baru ojek online terlalu mahal bagi penumpang.
Hal itu bisa membuat para penumpang beralih menggunakan transportasi umum lainnya guna mencari transportasi umum dengan tarif yang lebih murah.
Baca juga: Soal Tarif Ojek Online, Grab Berharap Kepentingan Mitra dan Penumpang Seimbang
Awalnya, Pramitha mengaku tak mengetahui penyesuaian tarif baru tersebut.
Ia pun kaget saat memesan ojek online dengan tarif baru yang lebih mahal.
"Aku enggak tahu kalau ada tarif baru. Pantas saja tadi aku pesan Go-Jek dari rumah (kawasan Cempaka Putih) menuju Jalan Sudirman harganya lebih mahal, padahal bukan jam sibuk," kata Pramitha di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
Baca juga: Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?
Pramitha mengaku menggunakan jasa transportasi online untuk mempersingkat waktu menuju lokasi-lokasi yang dituju.
Namun, seiring penyesuaian tarif baru tersebut, ia mempertimbangkan naik transportasi umum lainnya.
"Dulunya aku selalu naik Go-Jek kemana pun karena lebih cepat. Kalau naik transjakarta, misalnya, aku harus transit dua kali dari rumah ke kantor, tetapi, kalau naik Go-Jek bisa langsung sampai kantor tanpa harus transit," ujarnya.
Baca juga: Manajemen Grab Pasrah soal Aturan Baru Tarif Ojek Online
"Harga (naik) Go-Jek juga enggak berbeda jauh dengan naik transjakarta, tetapi, kalau tarif baru yang sekarang lebih mahal. Kayaknya aku akan naik transjakarta aja besok," kata Pramitha.
Pendapat yang sama juga disampaikan Krispen (23).
Ia mengaku kecewa atas pemberlakuan tarif baru ojek online. Ia menilai tarif baru itu merugikan penumpang karena dituntut membayar tarif yang lebih mahal dibandingkan tarif sebelumnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tarif Ojek Online yang Baru Ditetapkan Kemenhub
Menurut Krispen, tarif baru ojek online seharusnya dinaikkan secara bertahap, sehingga penumpang dapat memberikan evaluasi terkait kenaikan tarif tersebut.
"Sekarang, kan, langsung naik saja tuh, tanpa ada sosialisasi atau bertanya bagaimana pendapat penumpang. Tarif untuk empat kilometer perjalanan biasanya hanya Rp 7.000, tadi sudah naik menjadi Rp 10.000. Selisihnya memang hanya Rp 3.000, tetapi itu sangat memberatkan," ujar Krispen.
Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Perhubungan mengkaji ulang peraturan penerapan tarif baru ojek online tersebut.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, YLKI Harap Pengemudi Lebih Berhati-hati
"Masyarakat saat ini sudah bergantung pada ojek online, jangan sampai peraturan tarif baru itu mengecewakan penumpang," katanya.
Sementara itu, Vebri (22) menilai tarif baru ojek online hanya menguntungkan pengemudi.
Ia berharap Kemenhub bersama perusahaan ojek online mendengar keluhan masyarakat.
Baca juga: Berlaku Mei 2019, Simak Besaran Tarif Ojek Online
"Harga barunya hanya menguntungkan pengemudi ojek online tanpa memikirkan penumpang. Kalau penumpang mulai berpindah dari ojek online ke transportasi lainnya, kan, kasihan pengemudinya juga," ujar Vebri.
Sebelumnya, penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019).
Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.
Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.