JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Ia tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin pukul 16.36 bersama tim kuasa hukumnya.
Eggi datang mengenakan baju putih dan peci. Ia juga membawa dua buah Al-Quran menuju ruangan penyidikan.
Baca juga: Mangkir Panggilan Penyidik, Eggi Sudjana Tunggu Hasil Gugatan Praperadilan
Saat dikonfirmasi mengenai alasan kedatangannya, ia mengaku ingin membuktikan kejujuran dan keadilan kepada penyidik.
"Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Sebelumnya, kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik yang sedianya dilakukan hari ini pukul 10.00.
Baca juga: 7 Fakta Seputar Demo Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen di Bawaslu
Ia beralasan kliennya masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5/2019). Itu sedang diuji," kata Damai.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Massa Eggi dan Kivlan Adu Mulut dengan Massa Aliansi Santri Indonesia
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.