Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Remaja Pengancam Jokowi Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Kejaksaan

Kompas.com - 15/05/2019, 03:34 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com — Kasus seorang pemuda berinisial HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo mendapat perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. HS diketahui mengancam Jokowi dalam demonstrasi di depan gedung Bawaslu pada Jumat (10/5/2019).

Karena tindakannya itu, HS saat ini diamankan pihak kepolisian, bahkan dikenai pasal berlapis. HS dikenai Pasal 104 KUHP juncto Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 45 Ayat (1).

Ancaman pidana terhadap HS membuat masyarakat kembali teringat dengan pemuda berinisial RJ (16) yang terjerat kasus hampir serupa. RJ diketahui pernah mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Menanggapi ini, sebuah unggahan di media sosial kemudian membandingkan sanksi yang mengancam HS dengan RJ yang disebut bebas dari hukuman. Bahkan, perbandingan kasus keduanya diwarnai isu diskriminasi berbasis SARA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi kemudian memberikan penjelasan mengenai proses hukum terhadap RJ.

Narasi yang beredar:

Perbandingan antara kasus HS dan RJ beredar di media sosial. Sayangnya, pembicaraan di media sosial juga disertai isu SARA sebab aparat hukum dinilai diskriminatif dalam menangani kedua kasus itu.

Sebuah unggahan bahkan menyatakan bahwa HS mendapat ancaman hukum yang lebih besar karena pihak kepolisian menangani kasus ini secara diskriminatif, yang berlandaskan SARA.

Salah satu akun di Facebook kemudian mengunggah sebuah foto lengkap dengan tangkapan layar video RJ pada Minggu (12/5/2019) malam.

Unggahan yang telah dibagikan lebih dari 7.000 kali itu dilengkapi narasi seperti berikut:

Tangkapan layar di media sosial Facebook tentang video ancaman JokowiFacebook Tangkapan layar di media sosial Facebook tentang video ancaman Jokowi
POLISI DAGELAN
ANAK CHINA ANCAM TEMBAK JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU-LUCAN

ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG TANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI

SELAMAT DATANG DI NEGRI BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA

Penulusuran Kompas.com:

Pihak Polri sebelumnya telah membantah bahwa aparat bertindak diskriminatif dalam menangani dua kasus ini.

Menurut Polri, RJ juga telah menjalani proses hukum. Dengan demikian, polisi membantah bahwa RJ telah dibebaskan karena kasusnya berjalan hingga pengadilan.

Baca juga: Dituding Tak Adil Tangani Ancaman ke Jokowi karena Isu SARA, Ini Kata Polri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi kemudian menjelaskan perjalanan kasus itu di pengadilan.

Nirwan mengatakan, pihaknya telah menerima RJ dan barang bukti pada Selasa (24/7/2018).

Menurut Nirwan, terdapat empat barang bukti yang diterima, yaitu:

1. Satu bundel tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
2. Satu bundel flash disk merk Vandisk yang berisi capture atau tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
3. Video yang terdapat di akun Instagram tersebut dan Youtube.
4. Beberapa handphone.

"Penyerahan tahap dua ini sebagai tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) RJT tanggal 7 Juni 2018," kata Nirwan kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2019) sore.

Nirwan menjelaskan, RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 336 KUHP dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden.

Menurut Nirwan, sebelum perkara RJ dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, penuntut umum melaksanakan proses diversi. Ini dilakukan sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum," ujar dia.

Hal itu dilakukan agar RJ tetap terlindungi dan tetap terpenuhi hak korban sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

Nirwan menuturkan, sistem peradilan pidana anak menjunjung tinggi restorative justice, yaitu konsep keadilan yang di dalamnya berisi penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan orientasi pada pemulihan keadaan, dengan tujuan untuk menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Proses diversi dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Proses ini dihadiri oleh RJ, orangtua atau wali RJ, pelapor, pihak balai pemasyarakatan, penasihat hukum, dan pendamping. Hasilnya, terdapat kesepahaman pendapat terkait kasus yang menimpa RJ.

"Disepakati ABH RJ akan dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," tutur Nirwan.

Berita acara diversi ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat bernomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar pada 28 Agustus 2018.

Penetapan itu berisi para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.

Selengkapnya, Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Kejati DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com