JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo menyampaikan permohonan maaf kepada presiden melalui surat yang ditulis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi. Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim langsung enggak sempat," kata kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Sugiharto berharap, Presiden Jokowi menerima permintaan maaf kliennya itu.
Baca juga: Ketua RT: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi adalah Relawan 02
Menurut dia, HS mengeluarkan seruan ancaman itu secara spontan tanpa ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.
"Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum. Inikan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo, tetapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," ujar Sugiarto.
Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019).
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi
Tindakannya itu juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.