Uang tersebut diberikan seseorang yang diduga menjadi otak kerusuhan di Jakarta.
"(Uang dollar) ini dari Lombok, peserta dari Lombok, ini didapatkan dari tempat kejadian perkara di Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sita Uang 2.760 Dollar AS dari Provokator Kerusuhan di Bawaslu
Polisi menyebut aksi kerusuhan di Jakarta telah direncanakan sebelumnya dengan menyediakan uang operasional.
"Pelaku (kerusuhan) ini ada yang menyuruh dengan disebutkan ada beberapa (uang) yang di amplop itu. (Tersangka kerusuhan) sudah mensetting kegiatan," ujar Argo.
Polisi memiliki barang bukti berupa rekaman pertemuan yang menunjukkan perencanaan aksi kerusuhan, salah satunya rencana penyerangan ke asrama polisi di Petamburan.
Baca juga: Polisi Kantongi Rekaman Pertemuan yang Rancang Kerusuhan di Jakarta
Pertemuan itu dilakukan di Sunda Kelapa.
"Para tersangka (kerusuhan) ini berasal dari luar Jakarta, beberapa dari Jawa Barat. Mereka kemudian datang ke Sunda Kelapa, kemudian bertemu dengan beberapa orang di sana. Ini ada barang bukti, ada rekamannya," katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami dan mencari penyedia uang operasional aksi kerusuhan tersebut.
Baca juga: [POPULER MEGAPOLITAN] Rencana Penyerangan ke Jokowi | Kerusuhan 22 Mei | Penangkapan Budiono
Tersangka kerusuhan di Jakarta sempat berencana menyerang Presiden Joko Widodo pada 22 Mei.
Hal itu direncanakan ketika mereka melihat agenda Jokowi di Johar Baru, melalui siaran stasiun TV.
"Mereka mengunggah kata-kata di grup WhatsApp contoh persiapan buat perang yang lain mana. Kemudian, ada kata-kata lagi seperti rusuh sudah sampai ke Tanah Abang, kok. Lalu, live TV (menginformasikan) Jokowi di Johar Baru, ayo kita serang," ujar Argo.
Baca juga: Provokator Buka Mulut, Terungkap Rencana Penyerangan ke Jokowi dan Penyedia Uang Operasional
Polisi menilai aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Jakarta telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak terpengaruh ajakan-ajakan untuk melakukan aksi yang melukai dan menyerang orang lain saat melakukan aksi unjuk rasa.
"Jangan sampai terpengaruh untuk ajakan-ajakan melukai, merusak, dan menyerang orang lain yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.