JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, membantah keterkaitan people power dan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.
Bantahan tersebut disampaikan Amien setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus makar Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat.
Amien mengaku dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.
Dalam pemeriksaan itu, ia juga menyebut gerakan people power diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.
Baca juga: Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power Sebagai Referensi
"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis, dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrokan, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ujarnya.
Amien membawa sebuah buku berjudul Jokowi People Power saat diperiksa polisi.
Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan shalat Jumat.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Amien Rais, Ahmad Yani, mengatakan, kliennya membawa buku itu dengan tujuan dijadikan referensi dalam menjelaskan arti people power.
"Buku Jokowi People Power itu, kan, ditunjukkan (untuk menjelaskan) apa yang dimaksud dengan people power," kata Yani.
Sesaat setelah pemeriksaan dirinya sebagai saksi, Amien juga menyatakan pesimistis atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diajukan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengubah hasil Pemilu 2019.
"Hari ini (24/5/2019) insya Allah kami sudah turun (mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis MK mengubah keadaan," kata Amien.
Baca juga: Amien Rais Pesimistis Gugatan BPN ke MK Bisa Ubah Hasil Pemilu
"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kami dipaksa oleh jalur hukum," ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.