JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 838 narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.
"Narapidana yang beragama Islam yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 838 orang," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta, Asep Sutandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/6/2019) siang.
Baca juga: Sebanyak 112.523 Narapidana Akan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri
Asep menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri itu diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas," kata Asep.
Dari 838 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri itu, sebanyak 819 orang di antaranya mendapat remisi khusus I, sedangkan 19 orang lainnya mendapat remisi Khusus II.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus I akan tetap melanjutkan sisa masa tahanan setelah dipotong remisi. Sementara narapidana yang mendapatkan remisi khusus II bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi apabila mereka tidak menjalani subsider atau kurungan pengganti denda yang tidak dibayar.
Lebih rinci Asep menjelaskan, 819 narapidana yang mendapatkan remisi khusus I terdiri dari 4 orang dengan remisi 15 hari, 544 orang dengan remisi 1 bulan, 232 orang dengan remisi 1 bulan 15 hari dan 39 orang dengan remisi 2 bulan.
Sedangkan dari 19 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus II, 3 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, serta 1 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.