JAKARTA, KOMPAS.com - Teuku Yazhid disebut sebagai korban salah tangkap oleh polisi atas kasus pria bersorban hijau dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo.
Yazhid mengatakan kepada Kompas.com bahwa dia sebenarnya tidak ditangkap polisi melainkan dia sendiri yang mendatangi kantor polisi untuk diperiksa.
"Kalau ditangkap sih tidak, saya dengan orang tua memenuhi panggilan dari polisi saja pada hari itu karena beberapa hari sebelumnya ada beberapa polisi yang mendatangi rumah," kata Yazhid saat dihubungi, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Polisi Akui Salah Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Hina Wiranto
Ia mendatangi kantor polisi pada 23 Mei 2019 untuk dimintai keterangan terkait kasus pengancaman terhadap Presiden Jokowi.
Ia diminta untuk melakukan pencocokan wajah dan suara yang disesuaikan dengan pelaku asli.
"Di Polda waktu itu saya dimintai keterangan saja dan diminta untuk mencocokan wajah dan suara serta dimintai beberapa keterangan-keterangan lain," kata dia.
Yazhid mengaku tak diintimidasi oleh pihak kepolisian dan diizinkan pulang pada 24 Mei 2019 seusai pemeriksaan.
"Pulang besoknya. Pemeriksaan 1x24 jam," ujar dia.
Polisi telah menangkap Muhammad Fahri, pria yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo. Ancaman itu disampaikan melalui video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya salah tangkap orang.
"Iya benar (Muhammad Fahri sudah ditangkap). Iya betul (yang diamankan sebelumnya salah tangkap)," kata dia kepada wartawan, Senin.
Pria yang mengancam Jokowi itu dipastikan sebagai Fahri, bukan Teuku Yazhid. Fahri ditangkap di Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.