JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan adanya imbauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang agar pasien dijaga orang sesama jenis atau oleh mahramnya.
Pihak rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Kota Tangerang membenarkan imbauan tersebut.
Namun, kedua pihak sepakat menyatakan bahwa imbauan itu tidak bersifat wajib.
"Ini sifatnya universal, penginnya, kan, pasien yang dirawat ini sesuai gender, ini, kan, hanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Liza saat dikonfirmasi di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Senin (10/06/2019).
Baca juga: Viral Imbauan Pasien Ditunggui Mahram di RSUD Tangerang, Ini Kata Dinkes
Begitu pula dengan hal darurat. Rumah sakit akan tetap melakukan pelayanan kepada pasien, sebab aturan ini diimbau untuk penjaga pasien dan sifatnya fleksibel.
Ia mencontohkan, jika dalam satu keluarga hanya ada anak perempuan, sedangkan yang sakit adalah laki-laki, imbauan itu tak mesti diikuti.
"Boleh kok, boleh banget," ujarnya.
Baca juga: Pengumuman agar Pasien Ditunggui Mahram atau Sesama Jenis di RSUD Kota Tangerang Telah Dicopot
Liza mengatakan untuk dokter dan perawat, akan disesuaikan dengan jumlah dan ketersediaan dokter dan perawat pada saat itu.
"Jadi, dokter dan perawat itu, ya, dokter yang ada, karena dokter itu jumlahnya sedikit dan terbatas kan," ucap Liza.
"Tetapi kalau ada perawat yang sesuai gender kan lebih nyaman juga pasiennya," katanya.
Baca juga: RSUD Kota Tangerang Dapat Sertifikat RS Syariah, Apa Artinya?
Meskipun RSUD Kota Tangerang menganut prinsip syariah, tetapi prinsip utama tetap menjalankan pelayanan kesehatan bagi pasien.
"Sebenarnya kalau bangsal memang dipisah, perempuan dan laki-laki, RS lain juga begitu, tetapi mungkin mereka nggak ada imbauannya," ujar Liza.
Pada Maret 2019, RSUD Kota Tangerang meraih RS Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bekerja sama dengan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).
Ini menjadikan RSUD Kota Tangerang sebagai RS Syariah pertama di Jawa setelah Aceh.
Kepala Hubungan Masyarakat RSUD Kota Tangerang Lulu Faradis mengatakan, pihaknya telah mencapai tiga indikator mutu wajib dan delapan indikator standar pelayanan yang ditentukan oleh MUKISI.
Baca juga: Gubernur Anies ke RSUD Tarakan, Cek Pelayanan untuk Korban Aksi Massa
"Secara global kami sudah memenuhi delapan syarat RS syariah itu, walaupun belum 100 persen syariah," kata Lulu.
Menurut dia, ide ini berawal dari visi dan misi Wali Kota Tangerang mengenai kota berakhlak mulia.
"Jadi, direktur kami termotivasi untuk membuat RS syariah," ujarnya.
Baca juga: Satu Korban Longboat Jalani Rawat Inap di RSUD Mimika
Ia mengatakan, tujuan RS berbasis syariah adalah untuk meningkatkan pelayanan, salah satunya menjaga aurat pasien dengan menyediakan fasilitas seperti hijab khusus ibu menyusui.
"Juga keamanan dan kenyamanan ketika pasien ditangani oleh perawat yang juga sesama jenis," ucap Lulu.
Papan pemgumuman yang viral tersebut akhirnya dicopot oleh pihak RS pada Senin (10/6/2019).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, papan yang tadinya berada di dekat lift lobi utama, sudah tidak ada lagi.
Menurut Lulu, papan tersebut akan diganti dengan kata-kata yang lebih umum dan mudah dipahami.
Baca juga: Jam Kerja Ramadhan Diterapkan, Gubernur Pastikan Pelayanan RSUD Banten Tidak Terganggu
"Insya Allah akan kami ganti kata-kata tersebut. Mungkin seperti ikhtilwat, orang-orang awam masih berpikir ini apa," kata Lulu.
Lulu mengatakan, papan itu dipasang setelah mendapatkan sertifikasi pada Maret lalu, guna mengimbau masyarakat.
"Memang ada ketentuan dari MUKISI untuk menginformasikan tentang perbedaan gender, tapi karena ramai jadi kami turunkan dulu papannya, kami ganti nanti," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.