Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Kasus "Vlog Idiot" Ahmad Dhani Dinilai Janggal karena Subjek Hukum Tak Jelas

Kompas.com - 12/06/2019, 21:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis satu tahun penjara terhadap musikus sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait kasus "vlog idiot" yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019) kemarin, dinilai tidak sesuai prinsip hukum pidana.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, vonis itu janggal lantaran tidak jelasnya subjek hukumnya saat Dhani melontarkan umpatan "idiot". Umpatan itu yang kemudian dituduhkan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Saat peristiwa itu terjadi, Dhani menyebut kata "idiot" kala dirinya dikepung massa Koalisi Bela NKRI di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, tempatnya menginap pada 26 Agustus 2018. Dia tidak menyebut secara spesifik nama seseorang maupun organisasi dalam sebuatan idiot tersebut.

Baca juga: Pelapor Vlog Idiot Ahmad Dhani Kurang Puas dengan Vonis Hakim

"Pertama, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut yang menekankan pentingnya penyebutan nama korban dalam pernyataan yang dituduh sebagai ungkapan penghinaan," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Rabu.

Anggara menyebutkan, terdapat tiga putusan pengadilan tingkat pertama yang mengandung pertimbangan cukup baik untuk memvonis Dhani menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Dalam putusan tersebut, penyebutan nama menjadi syarat mutlak, sebab pasal pencemaran nama baik ditujukan untuk menyerang martabat seseorang," ujar Anggara.

Kedua, selain tidak jelasnya korban umpatan idiot yang diucapkan Ahmad Dhani, Anggara menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk ditujukan kepada subjek hukum yaitu orang perseorangan, bukan kelompok atau golongan.

"Namun dalam kasus Ahmad Dhani yang ditentukan sebagai sasaran penghinaan adalah sekelompok orang yakni ratusan orang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI," kata Anggara.

"Dengan demikian, penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus Ahmad Dhani ini tidaklah tepat," imbuhnya.

Terakhir, menurut Anggara, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dilekatkan hanya pada Pasal 310 jo. 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, di mana "penghinaan" harus berbentuk tuduhan.

Akan tetapi, lanjutnya, umpatan idiot yang dilontarkan Dhani itu tergolong penghinaan ringan, bukan tuduhan.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot

"Penghinaan ringan sendiri diatur dalam pasal 315 KUHP yang bukan merupakan bagian dari delik pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga, pada kasus Ahmad Dhani, pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 jo. 311 KUHP tidak bisa diterapkan," jelas Anggara.

Majelis hakim di PN Surabaya, Selasa lalu, menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum, yakni mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Dhani telah mentransmisikan konten penghinaan dengan adanya penyebutan kata idiot sehingga membuat orang lain tersinggung.

“Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun instagramnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono dalam amar putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com