Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Kompas.com - 21/06/2019, 20:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Minggu (16/6/2019). Masing-masing tersangka berinisial EB, IT, dan R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap ketika akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari perairan Malaysia menuju Pontianak melalui jalur darat.

"Ada empat orang dalam mobil. Tapi, sopir mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa oleh tersangka karena mobil itu adalah mobil rentak. Jadi, sopir hanya berstatus sebagai saksi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Musnahkan 137 Kg Sabu dari 14 Tersangka Kurir Jaringan Indonesia-Malaysia

Para tersangka biasanya melakukan transaksi menggunakan telepon satelit di atas kapal kayu di tengah perairan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.

"Transaksi dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Mereka juga menggunakan HP satelit untuk komunikasi biar tidak diketahui petugas polisi dan bea cukai," kata Argo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 bungkus alumunium foil berisi narkotika jenis sabu seberat 10.502 gram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit.

Baca juga: 15 Kg Sabu-sabu Disembunyikan di Jok Mobil SUV Asal Pontianak

"Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku diperintah LIM yang diduga WNA Malaysia. Saat ini masih dilakukan pengejaran dengan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan polisi Malaysia," ungkap Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 113 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Diteror Debt Collector

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Diteror Debt Collector

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com