Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Rekaman Video, Eggi Sudjana Berterima Kasih kepada Sufmi Dasco

Kompas.com - 24/06/2019, 18:02 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco. Eggi berterima kasih atas kesedian Dasco menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan dirinya.

Ucapan terima kasih Eggi itu direkam dalam sebuah video yang diterima Kompas.com dari advokat Damai Hari Lubis, anggota tim kuasa hukum Eggi. Peristiwa dalam rekaman itu terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019).

Dalam video tersebut, Eggi masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Baca juga: Pengacara Klaim Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

“Dari saya, khusus dengan hormat dan karena izin Allah, digerakkan hatinya Bung Dasco, Bung Habiburokhman, Pak Priyadi, Pak Lieus, Pak Kenken, dan istri saya, berupaya supaya saya bisa bebas, dibalas kebaikan oleh Allah,” kata Eggi dalam video itu.

Pengacara Eggi, Hendarsam Marantoko mengeklaim penangguhan penahanan kliennya telah dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya. Eggi rencananya akan dibebaskan hari ini.

“Teman-teman semua, saya dengan Bang Dasco, dengan Bang Eggi. Alhamdulillah hari ini Bang Eggi, insya Allah hari ini penangguhannya dikabulkan, atas jaminan dari Bang Dasco, ada Bang Lieus juga, ada Bang Habiburokhman. Terima kasih Pak Dasco atas usahanya mati-matian membela para tokoh dan masyarakat pendukung Pak Prabowo," kata Hendarsam.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan penilaian untuk menangguhkan penahanan Eggi Sudjana. Argo belum mendapat informasi dari penyidik soal apakah penahan Eggi ditangguhkan atau tidak.

Argo menambahkan, banyak pihak yang sudah mengajukan menjadi penjamin Eggi. Namun, lanjut dia, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik karena penyidiklah yang bertanggung jawab mengenai penangguhan penahanan Eggi.

"Jadi hingga saat ini kami belum dapat info dari penyidik apakah Pak Eggi sudah ditangguhkan apa belum ditangguhkan. Kami masih tunggu informasi dari penyidik," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin.

Baca juga: Apa Kata Polisi soal Klaim Dikabulkannya Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana?

Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari. Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019. Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Eggi dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi terkait beredarnya video saat Eggi menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.

Eggi juga dilaporkan Supriyanto yang mengaku sebagai relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada 19 April.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com