Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat ITF, Alasan Anies Gabungkan Dinas Lingkungan Hidup dengan Energi

Kompas.com - 24/06/2019, 20:26 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi dan digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Anies menjelaskan penggabungan ini dilakukan untuk mempercepat terwujudnya Intermediate Treatment Facility (ITF) arau Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).

"Materi muatan usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah adalah meliputi penambahan FPSA dalam batang tubuh," kata Anies dalam pidatonya di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Anies Akan Bubarkan Dinas Perindustrian dan Energi

Keberadaan ITF mendesak sebab Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang nyaris mencapai kapasitas maksimal.

Diperkirakan, TPST Bantargebang hanya mampu beroperasi sampai 2021 atau dua tahun lagi.

"TPST Bantargebang memiliki daya tampung maksimal sebesar 49 juta ton, telah beroperasi selama 30 tahun, dan menampung sampah sebanyak kurang lebih 39 juta ton. Rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantargebang pada Tahun 2018 sebesar 7.452,60 ton per hari," ujarnya. 

Baca juga: Usai CFD, Sampah Berserakan di Jalan MH Thamrin

Dengan pembangunan ITF, sampah DKI ditargetkan bakal tereduksi hingga 80 persen. Dengan demikian, usia TPST Bantargebang bisa lebih lama lagi.

"Namun, terobosan dan inovasi ini memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan dan finansial yang memadai, oleh karenanya Pemprov DKI memandang penting merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," kata Anies.

Selain mengganti nomenklatur Dinas Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi, Anies juga akan memasukkan unsur baru ke dalam perda.

Baca juga: Perayaan Ultah DKI di HI Hasilkan 73 Ton Sampah

Unsur yang dimaksud yakni Anggaran Biaya Pengelolaan Sampah, Biaya Layanan Pengolahan Sampah, hingga penambahan aturan soal tanggung jawab Biaya Pengelolaan Sampah.

ITF Sunter nantinya dapat mengolah 2.200 ton sampah per hari. Sampah-sampah itu dikonversi menjadi 35 megawatt energi listrik.

Pembangunan ITF Sunter dikerjakan BUMD PT Jakarta Propertindo dan sebuah perusahaan asal Finlandia, Fortum Power. Proyek tersebut menghabiskan dana sebesar 250 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com