JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi beberapa penumpang yang melanggar peraturan, salah satunya yang ketahuan makan dan minum di dalam stasiun.
Effendi mengatakan, mereka yang tertangkap sempat diamankan dan dikenakan denda Rp 500.000.
"Ada sekitar sepuluh orang kalau enggak salah," ujar Effendi saat ditemui di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: MRT Rancang Jembatan Penghubung Poins Square-Stasiun Lebak Bulus
Namun, kebanyakan dari mereka tidak membayar denda lantaran tidak punya uang.
Kemudian, pihaknya hanya memberikan peringatan dan pelanggar harus membuat surat keterangan tidak akan makan dan minum dalam stasiun MRT.
"Beberapa penumpang sudah kami tangkap karena melanggar (makan di dalam stasiun MRT). Mereka enggak punya uang, jadi kami minta fotokopi KTP dan kami buat surat keterangan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi," katanya.
Baca juga: 108.601 Penumpang Naik MRT di Hari Ulang Tahun Jakarta
Denda tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk efek jera agar penumpang tak lagi melanggar peraturan.
"Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat syok terapi agar penumpang tidak anggap main-main," ujar Effendi.
Jika penumpang tetap melanggar dan tidak mampu membayar denda, pihaknya mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW.
Sebelumnya, MRT Jakarta juga menerapkan larangan duduk di lantai stasiun. Dendanya sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.