Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Penumpang MRT soal Denda Rp 500.000 jika Duduk di Lantai dan Makan di Stasiun

Kompas.com - 30/06/2019, 06:00 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT memberlakukan denda Rp 500.000 bagi para penumpang yang makan dan duduk di stasiun MRT.

Namun, sejak sanksi tersebut diterapkan, beberapa pengunjung yang tertangkap tangan makan atau pun duduk-duduk di area stasiun tidak mampu membayar denda sehingga memilih untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Peraturan tersebut menuai berbagai respons dari para pengguna MRT. Salah satu pengguna MRT, Christina menilai, peraturan tersebut baik diterapkan jika diikuti fasilitas yang disediakan, misalnya kursi.

"Namun, saya tidak melihat adanya bangku yang disediakan di area stasiun. Mungkin pihak MRT berfikir bangku tidak dibutuhkan oleh pengguna MRT karena pengguna rata rata orang pekerja yang mengejar waktu, namun menurut saya bangku tetap harus disediakan sebagai salah satu bentuk fasilitas umum," ujar Christina kepada Kompas.com, Sabtu (29/6/2019).

Baca juga: Ketahuan Makan dan Minum di Stasiun MRT, 10 Penumpang Didenda Rp 500.000

Hal senada dikatakan penumpang lainnya, Idris. Idris mengaku beberapa kali pernah melihat orang duduk di lantai stasiun MRT. Menurutnya akan lebih baik jika disediakan bangku untuk pengunjung agar tidak duduk di lantai.

"Ya kalau mau bagus mungkin bisa dikasih bangku panjang gitu kayak buat duduk- duduk penumpang. Dari pada di lantai kan enggak enak dilihat. Paling itu saja sih," ucap dia.

Penumpang lainnya, Irfan (28) juga setuju dengan denda tersebut. Penumpang yang akan pergi ke arah stasiun Bundaran HI ini menilai denda tersebut efektif untuk menimbulkan efek jera bagi orang yang melanggar.

"Memang harus dikasih sanksi mungkin ya. Kan Rp 500.000 lumayan juga tuh. Jadi supaya orang orang mengira peraturanya bukan gertak sambal aja," ujar dia.

Sebagai penumpang, ia pun menyangkan jika transportasi baru ini harus diwarnai dengan perilaku penumpang yang tidak bisa menjaga tata tertib di lingkungan stasiun.

Baca juga: Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Denda Rp 500.000

"Kalau boleh makan di dalam otomatis mereka kan bawa sampah, nah otomatis buang sampah pasti sembarangan di dalam," tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengaku pihaknya akan menindak tegas penumpang yang melanggar peraturan di stasiun MRT.

Denda tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk efek jera agar penumpang tak lagi melanggar dan menjaga tata tertib.

"Ini (denda) memang harus kami berlakukan buat syok terapi agar penumpang tidak anggap main-main," ujar Effendi. 

Jika penumpang tetap melanggar dan tidak mampu membayar denda, pihaknya mewajibkan penumpang membuat surat keterangan tidak mampu membayar dari RT dan RW. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com