Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Gangguan Kejiwaan, Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 02/07/2019, 19:15 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita berinsial SM (52) yang bawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Adapun penetapan SM sebagai tersangka penistaan agama dilakukan Polres Bogor sebelum hasil pemeriksaan kejiwaan SM selesai.

Kini, pemeriksaan kejiwaan SM sudah selesai ditangani pihak RS Polri dan SM dipastikan mengalami gangguan jiwa.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski SM sudah dipastikan alami gangguan jiwa dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, Bisakah Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dijerat Pidana?

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pengadilan lah yang menguji apakah tersangka bisa dipertanggung jawabkan atas perbuatannya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Abdul menilai pihak kepolisian terburu-buru dalam menetapkan SM sebagai tersangka. Menurut dia, polisi seharusnya menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan kejiwaan SM selesai di RS Polri.

Sebab, berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, seseorang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihentikan penyidikannya dengan SP3 (surat pemberhentian penyidikan)," ujar Abdul.

"Sedangkan yang dapat menjadi dasar menghentikan penyidikan adalah kurangnya alat bukti, tindakannya bukan peristiwa pidana melainkan perdata, tersangka meninggal dunia, (perkara) kadaluarsa dan nebus ib idem atau sudah pernah diputus perkaranya," lanjut dia.

Dalam kasus ini, polisi tidak bisa menghentikan penyidikan karena tidak memiliki alasan sesuai aturan SP3 yang berlaku. Oleh karena itu, proses hukum SM akan tetap berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Dipastikan Alami Gangguan Jiwa

"Mestinya dipastikan dulu keadaan jiwannya orangnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga ketika diberhentikan (penyidikan) tidak perlu pakai SP3. Tetapi (di pengadilan) itu (hasil pemeriksaan kejiwaan) bisa jadi bukti bahwa dia tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Abdul.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan SM sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama usai aksinya memasuki masjid dengan membawa anjing dan menggunakan sepatu.

"Penentuan bukti beberapa keterangan lima saksi dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com