Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 03/07/2019, 15:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh materi pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Harris Simamora, pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018 lalu.

JPU Fariz Rachman menyebut, pleidoi Harris tidak beralasan dan tidak didukung argumentasi yang kuat.

"Kami selaku penuntut umum dalam hal ini secara tegas menyatakan menolak dan membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa sebagaimana yang termuat dalam nota pembelaannya," kata Fariz pada sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Selatan, Rabu (3/7/2019).

"Dalil yang termuat dalam nota pembelaan terdakwa sangat tidak beralasan dan tidak didukung argumentasi yuridis secara teoretis maupun praktis," imbuh Fariz membacakan repliknya.

Baca juga: Keluarga Khawatir, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Bakal Banding

JPU tetap berkeyakinan bahwa Harris melakukan pembunuhan berencana, meskipun terdakwa membantah hal tersebut melalui pleidoinya yang dibacakan pada 24 Juni 2019 silam.

Dalam pleidoi yang ia bacakan dalam persidangan, Harris mengaku tak sanggup mengendalikan diri lantaran sakit hati oleh ucapan korban, Daperum Nainggolan.

Ia kemudian menguraikan kronologi saat ia menghabisi nyawa Daperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita, kemudian menutupi wajah mereka dengan bantal.

Niat menghabisi kedua anak korban yang bingung dengan keadaan pun ia lakukan dengan mencekik mereka hingga tewas.

"Uraian proses perbuatan terdakwa yang dijelaskan dalam pleidoi penasihat hukum telah terbantahkan oleh keterangan terdakwa dalam pleidoi pribadinya," jelas JPU Fariz Rachman.

Fakta bahwa Harris turut menggondol barang dan uang usai membunuh korban dianggap JPU sebagai bukti bahwa terdakwa merencanakan perbuatannya secara matang.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati

"Bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, kemudian mengambil uang sejumlah Rp 2 juta lalu menggunakan mobil milik korban untuk melarikan diri, dilanjutkan membuang linggis yang digunakan untuk membunuh korban, adalah cara-cara untuk menyembunyikan perbuatannya yang telah dipikirkan secara matang," kata Fariz dalam persidangan.

Berangkat dari hal ini, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU pada 27 Mei 2019, yakni pidana mati.

Harris dianggap melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.

"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris dalam pleidoinya, 24 Juni 2019.

Agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya atas replik, yang rencananya dihelat pada Senin (8/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com