JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia dengan tersangka Ahmad Fanani.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Sudah ada 45 saksi, kami lakukan pemeriksaan. Itu juga ada saksi ahli, sudah kami lakukan (pemeriksaan) semuanya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Menurut Argo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain termasuk pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca juga: Penetapan Ahmad Fanani sebagai Tersangka Kasus Kemah Pemuda Islam Indonesia Disebut Salah Alamat
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya.
"Wajarlah penyidik masih memeriksa (saksi-saksi lainnya)," ungkap Argo.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap Fanani berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora tahun anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara dalam kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kemah Pemuda Islam Indonesia, Polisi Temukan Kerugian Negara dan Tetapkan Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.