Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Terima Data Kebutuhan, Jakpro Akan Rancang Master Plan Pulau Reklamasi

Kompas.com - 04/07/2019, 18:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMaster plan atau rencana jangka panjang pulau reklamasi yang dikelola oleh Jakarta Propertindo (Jakpro) baru akan dirancang setelah pengembang memberikan data rincian dari pengembang.

Selain itu, Jakpro juga membutuhkan data dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan fasilitas bagi masyarakat terdampak reklamasi yang akan dibangun di lahan kontribusi. 

"Setelah pengembang berikan data detail, kami akan susun master plan-nya," ucap Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo Hanief Arie Setianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI bidang properti itu akan mengelola lahan kontribusi dan prasarana umum di pulau reklamasi.

Baca juga: Sistem Tebang Pilih Dinilai Bisa Tekan Dampak Pembongkaran Pulau Reklamasi

"Saat ini Jakpro kelola lahan kontribusi dan kerja sama pengelolaan PSU. Jadi enggak masuk ke konsep pengembangan pulau," kata dia.

Jakpro mendapat jatah 65 persen dari luas pulau untuk digarap. Di atasnya, Jakpro ditugasi membangun rumah susun tematik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.

Selain itu Jakpro juga mengelolah utilitas, water treatment, waste management, jaringan gas, hingga jaringan atau teknologi informasi (IT)-nya

Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah pulau ini akan dijadikan kawasan wisata atau hanya permukiman dengan beberapa fasilitas.

Baca juga: Jakpro Berencana Bangun 3 hingga 4 ITF Lain di Jakarta

"Saya enggak tau tergantung developernya gimana. Yang penting intinya menjadi fasilitas publik yang terbuka bukan tertutup lagi," ujar Dwi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019) malam.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 untuk menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama 10 tahun. 

Anies juga telah memberi nama baru bagi Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Kini ketiganya disebut dengan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com