"Pelaku sadar dan tahu anak itu (korban) di bawah umur dan hanya mereka berdua yang tinggal di rumah itu," kata Imron.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bapak Asuh yang Hamili Gadis 15 Tahun, Berawal Kecurigaan Warga
"Bayi dikuburkan di pot bunga, tidak dimakamkan, tidak dimandikan. Dia bawa pulang dari rumah sakit langsung menggali pot tanaman dengan kedalam kira-kira 30-40 cm. Lalu pelaku kembali ke rumah sakit," imbuhnya.
Keesokan harinya, yaitu pada 1 Juli 2019, korban diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.
Namun pada 2 Juli, kondisi korban melemah sehingga diboyong kembali ke rumah sakit sekitar pukul 16.00. Dua jam berselang, korban menderita pendarahan hebat yang membuat nyawanya tidak tertolong.
"Tetangga, masyarakat curiga ibunya (korban) belum nikah, masih di bawah umur, kok bisa meninggal pendarahan," ujar Imron.
Polsek Bekasi Timur kemudian menerima laporan dari saksi DD pada Selasa malam. Petugas lalu segera menuju ke kediaman HS di Perumnas Rawalumbu Jalan Blue Safir, Bekasi dan melakukan pemeriksaan.
Pada Rabu dini hari lalu HS akhirnya digelandang ke kantor polisi.
Sosok tersangka HS dikenal jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Dia disebut tak punya hubungan baik dengan tetangga.
"Dia kalau dibilangin sudah ngeyel sendiri. Enggak ada sosialisasi di sini, padahal sudah lama tinggal di sini," kata Widiyanto, ketua RT 004 RW 040 yang bermukim tak jauh dari kediaman HS.
Widiyanto lalu menyebutkan sejumlah perilaku keras kepala HS yang membuatnya jarang mendapatkan simpati tetangga
"Ranting pohon mangga di rumahnya kalau kena angin ke mana-mana itu kena tiang listrik, kena kabel, pada mati listriknya. Kami sebagai RT minta tebang, dia malah minta ganti rugi," ujar Widiyanto.
Baca juga: HS yang Cabuli Anak Asuhnya hingga Meninggal Dikenal Ngeyel dan Tak Bersosialisasi
Persoalan tanaman-tanaman di depan rumahnya yang tak begitu terawat dan membuat suasana gang jadi berantakan, menurut Widiyanto, sudah pernah disampaikan pada HS. Namun, pensiunan yang kini bekerja sebagai tukang las itu tak peduli.
"Kami tegurlah. Ini kan kompleks perumahan warga, kamu enggak bisa seenaknya sendiri," imbuhnya.
Widiyanto menyebutkan, HS sebetulnya sudah lama tinggal di Perumnas Rawalumbu Jalan Bluesafir, Bekasi.
"Tapi dia enggak pernah ngurus dokumen, anaknya ada tapi enggak tahu ke mana. Kartu keluarganya Jakarta sana," ucap Widiyanto.
Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi. Ia disangkakan dengan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.