Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Merantau Cari Nafkah, Alasan EP Dititipkan ke Bapak Asuh yang Menghamilinya

Kompas.com - 04/07/2019, 18:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Korban pencabulan oleh bapak asuh, EP (15) rupanya telah bertetangga sejak tahun 2014 dengan pelaku, HS (71) di Perumnas Rawalumbu, Jalan Blue Safir, Bekasi Timur. Saat itu, korban masih tinggal bersama kedua orangtuanya di perumahan yang sama dengan pelaku.

Baru pada tahun 2017, EP yang masih berusia 13 tahun dititipkan ke rumah HS.

"Mereka bertetangga, karena sudah akrab sekali dan ibu korban harus mencari nafkah, akhirnya dititipkan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi Kompol Imron Ermawan kepada awak media, Kamis (4/7/2019).

Imron mengatakan, saat itu korban dititipkan pada HS secara langsung oleh ibunya yang mesti merantau ke luar Jawa untuk mencari nafkah.

Baca juga: Dihamili Bapak Asuh, Gadis 15 Tahun Meninggal Dunia Bersama Janinnya

Widiyanto, Ketua RT 004 RW 040 yang tinggal tak jauh dari kediaman HS, membeberkan latar belakang ibu korban terpaksa merantau. Hal itu dipicu kondisi suaminya yang tak bisa lagi mencari nafkah karena menderita sakit.

"Ada orangtuanya dulu ngontrak di sini. Sudah tua kemudian strok, sakit, akhirnya pulang kampung," ujar Widiyanto ketika ditemui di rumahnya.

"Tahu-tahu dia nemplok di situ (kediaman HS). Kita kegolan. Kok anak orang bisa di situ kan bukan muhrimnya?" lanjutnya.

Sejak itu, korban tinggal dan diasuh oleh HS. Menurut pengakuannya pada polisi, HS juga membiayai kebutuhan sehari-hari korban.

Baca juga: Bapak Asuh yang Hamili Gadis 15 Tahun Letakkan Jasad Janin di Pot

"Anak itu disekolahkan pelaku, dibiayai sekolah terus," ujar Kepala Bagian Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Rusing Andari, Kamis pagi.

HS kemudian mencabuli korban pada Desember 2018. Tujuh bulan berselang, korban melahirkan secara prematur dan meninggal dunia dua hari kemudian.

Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi. Ia disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com