JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta saat ini tengah merampungkan tata tertib (tatib) pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno itu.
Pansus telah konsultasikan draf tatib yang mereka susun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (3/7/2019) lalu.
Baca juga: Ada Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Wagub DKI di DPRD
Berikut lima aturan yang ada dalam tatib tersebut.
Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum. Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Pansus menentukan syarat kuorum itu sesuai arahan Kemendagri. Dasarnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Harus Dihadiri Minimal 54 Anggota DPRD
"Kemendagri juga merekomendasikan ini kan supaya cepat, ya sudah (kuorumnya) setengah (50 persen)+1," kata Wakil Ketua Pansus Bestari Barus, Kamis kemarin.
Bestari menjelaskan, jika rapat paripurna pemilihan wagub tidak kuorum, penundaan pertama dilakukan dua kali dengan jeda masing-masing satu jam.
Jika tidak kuorum juga, penundaan kedua rapat paripurna dilakukan selama tiga hari.
"Setelah itu (jika tidak kuorum lagi), dibawa ke pimpinan (rapat pimpinan gabungan DPRD)," katanya.
Dalam rapat pimpinan gabungan itu akan diputuskan langkah berikutnya yang harus diambil, apakah melakukan pemilihan ulang, mengembalikan cawagub kepada partai politik pengusung, atau keputusan lainnya.