Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Wagub DKI Harus Dihadiri Minimal 54 Anggota DPRD

Kompas.com - 04/07/2019, 16:36 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, rapat paripurna pemilihan wagub DKI harus memenuhi kuorum 50 persen+1.

Dengan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 orang, maka rapat paripurna pemilihan wagub harus dihadiri minimal 54 anggota DPRD DKI.

Aturan itu tertuang dalam draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI yang telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (3/7/2019) kemarin.

"Kemendagri juga merekomendasikan ini kan supaya cepat, ya sudah (kuorumnya) setengah (50 persen)+1," ujar Bestari saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Adhyaksa Dault Disebut Ingin Jadi Wagub, Ini Tanggapan Gerindra

Jika rapat paripurna itu tidak kuorum, kata Bestari, penundaan pertama dilakukan dua kali dengan jeda masing-masing satu jam.

Jika tidak kuorum juga, penundaan kedua rapat paripurna dilakukan selama tiga hari.

"Kalau tidak terjadi kuorum, ada mekanisme yang diatur di situ, ditunda satu jam, (sebanyak) dua kali. Kemudian, kalau enggak kuorum juga, ditunda tiga hari. Setelah itu (jika tidak kuorum lagi), dibawa ke pimpinan (rapat pimpinan gabungan DPRD)," kata Bestari.

Dalam rapat pimpinan gabungan itu akan memutuskan langkah berikutnya yang harus diambil, apakah melakukan pemilihan ulang, mengembalikan cawagub kepada partai politik pengusung, atau keputusan lainnya.

Menurut Bestari, pansus akan merampungkan draf tatib itu pada Senin (8/7/2019). Kemudian, rapat paripurna pengesahan tatib rencananya digelar pada Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Untuk Pilih Wakil Gubernur DKI, Anies Disarankan Tiru Cara Ahok

Dasar penentuan kuorum

Anggota Pansus Pemilihan Wagub DKI Syarif menuturkan, kuorum 50 persen+1 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pansus menentukan kuorum itu sesuai arahan Kemendagri.

"Kuorumnya 50 (persen)+1. Kemendagri berpegangan pada klausul lain-lain itu adalah pemilihan wagub yang kosong," kata Syarif saat dihubungi terpisah.

Kuorum rapat paripurna diatur dalam Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam pasal itu, kuorum 3/4 dari jumlah anggota DPRD diberlakukan untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat, serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Kemudian, kuorum 2/3 dari jumlah anggota DPRD diberlakukan untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan perda dan APBD.

Terakhir, kuorum lebih dari 1/2 (50 persen+1) dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna lainnya selain rapat yang kuorumnya 3/4 dan 2/3.

Adapun posisi wagub DKI kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018. Parpol pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sudah mengajukan dua nama kandidat cawagub pengganti Sandiaga, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com