Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Anies Soal Penyegelan Bangunan Reklamasi yang Sempat Tak Dihiraukan Pengembang

Kompas.com - 05/07/2019, 12:47 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penyegelan bangunan di pulau reklamasi bukanlah yang pertama kali dilakukan. Namun, pengembang pulau reklamasi seolah tidak peduli dengan penyegelan itu.

"Apakah itu penyegelan pertama? Bukan. 2015 disegel, 2016 disegel, 2017 disegel.Tapi Pemprov itu dicuekin, betul-betul dicuekin gitu aja, mereka (pengembang) jalan terus. Jadi kita ini enggak dianggap," ujar Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun youtube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).

Anies pun kembali menyegelnya ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku tidak tahu seperti apa sikap pengembang atau hasil apa yang akan terjadi nantinya.

"Tetapi saya pasang badan di situ," ujar Anies.

Pasang badan yang dimaksud adalah memastikan pengembang mengikuti aturan Pemprov DKI setelah bangunan mereka disegel. Anies mengklaim penyegelan yang dilakukan olehnya efektif karena dilakukan dengan baik tanpa membentak maupun melibatkan emosi.

Ia pun meminta agar tempat tersebut terbuka bisa digunakan oleh publik dan tidak lagi tertutup.

Baca juga: Ini Alasan Anies Tak Cabut Izin 4 Pulau Reklamasi

"Dan itu membuat rasanya efektif karena dibanding segel sebelumnya mereka berhenti kegiatan pembangunan, mereka ke pengadilan, bayar denda, semua aturan diikuti. Lalu Pemprov berkewajiban otomatis (menerbitkan IMB)," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan bahwa bangunan-bangunan di pulau reklamasi terutama pulau C, D, dan G itu tidak melanggar.

Aturan membangun tercantum dalam Peraturan Gubernur no. 206 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Di dalamnya terdapat panduan perancangan kota (PRK) yang diizinkan untuk membangun. Lalu bangunan-bangunan tersebut legal karena sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada

"Problemnya mereka kemarin itu mereka taati semua kecuali IMB jadi ketika bangun enggak urus izin. Tapi apakah bangunannya sesuai dengan tata kota ? Sesuai. Jadi bangunannya secara aturan tidak melanggar, proses membangunnya tidak pakai IMB," jelas Anies.

Adapun, Pemprov DKI telah menerbitkan 932 IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan Ahok sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com