JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyetop izin operasi sebuah bus Metromini rute Pasar Minggu-Tanah Abang. Bus bernomor polisi B 7094 NP itu dikandangkan karena mengadang bus Transjakarta pada Jumat (5/7/2019).
"Kita sudah stop operasi kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
Syafrin menyampaikan, izin operasi Metromini S640 itu dicabut sejak Selasa (9/7/2019). Pengadangan yang dilakukan sopir Metromini itu termasuk jenis pelanggaran lalu lintas.
Selain Metromini itu, Syafrin menyebut Dinas Perhubungan DKI juga sudah mengandangkan banyak kendaraan yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Transjakarta Akan Melintas di Kawasan UI Depok pada Agustus
"Banyak kendaraan lainnya yang kita stop operasi, baik itu Metromini, Kopaja, termasuk kendaraan satu ini yang kemarin melakukan pengadangan," kata Syafrin.
Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono menuturkan, Metromini itu mengadang bus Transjakarta rute Pasar Minggu-Tanah Abang (9D) saat proses menaik-turunkan penumpang di Komdak sampai Balai Kartini.
Karena itu, Agung berterima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI yang telah menindak Metromini tersebut.
"Terima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah mengambil langkah tegas atas sanksi kepada Metromini dengan nomor kendaraan B 7094 NP. Tindakan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi," tutur Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.