Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Sudah Mulai Pembangunan Stadion BMW Meski Lahan Masih Sengketa

Kompas.com - 10/07/2019, 21:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menghadapi kasus sengketa lahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW tetap dilanjutkan. 

Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hani Sumarno mengatakan pembangunan sudah akan dimulai dengan tahap fondasi.

"Sedang persiapan fondasi. Alat-alat berat sudah ada di sana di beberapa titik. Bahkan hari ini lebih intens memang sosialisasi dengan warga sekitar terutama Kampung Bayam," ucap Hani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Proses pembangunan tersebut dilakukan bersamaan dengan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat siap dengan pembangunan yang akan berjalan lama.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Stadion BMW yang Kini Ditangani Denny Indrayana

Hani menyebut Pemprov DKI Jakarta memang meminta PT Jakpro untuk tetap melanjutkan pembangunan itu.

"Iya tetap lanjut. Intinya kalau yang terkait lahan juga bukan domain Jakpro bahkan bukan domain Pemprov. Itu BPN (Badan Pertanahan Nasional) kan, jadi kami sesuai arahan Pak Gubernur enggak ada penundaan," kata dia.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya tak menemui kendala yang berarti selama proses pembangunan.

"Enggak ada. Isu ini tidak menjadikan proses timeline semua berubah enggak. Tetap sesuai linimasa yang dijalankan," tuturnya.

Sebelumnya, pencanangan batu pertama untuk pembangunan Stadion BMW dilakukan pada Maret 2019 lalu.

Namun pada Mei 2019, PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

Baca juga: Jika Terus Dilanjutkan, Pembangunan Stadion BMW Dinilai Ilegal

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (14/5/2019), Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

"Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur maupun substansi," kata kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Pemprov DKI Jakarta juga kalah pada 2015 ketika PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau. PTUN DKI Jakarta membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas 11 hektare.

Namun, Pemprov kemudian menang dalam banding dan berupaya membangun stadion bertaraf internasional di lahan itu.

Kini Pemprov DKI kembali digugat di PTUN dan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com