JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo dengan inisial HS (25) ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Namun, Argo tak menyebut secara rinci tanggal pengiriman berkas tersebut.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. (Waktu pengiriman) saya cek dulu ke penyidik ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Argo mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami menunggu daripada keputusan Jaksa," ujarnya.
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.