BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI berjanji akan mengevaluasi sistem pemilu di masa datang, menyusul tragedi meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pemilu 2019.
"Prinsipnya, pemilu akan dievaluasi format penyelenggaraannya. Apakah pemilu serentak dilanjutkan atau tidak, bagaimana bentuknya, agar tidak ada korban seperti sekarang," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, di kantor KPU Kota Bekasi, Jumat (12/7/2019), saat menghadiri acara penyerahan secara simbolis biaya santunan dari KPU RI kepada keluarga petugas KPPS yang gugur.
Baca juga: Keluarga Petugas KPPS Bekasi yang Gugur Dapat Santunan dari KPU
"Apakah masih layak pemilu serentak? Kalau layak, seperti apa? Apakah perlu kita antisipasi asuransi dari awal? Bisa saja nanti di undang-undang ada ketentuan asuransi. Ini perlu kajian lebih dalam dan persetujuan DPR," tambah Ilham.
Senada dengan Ilham, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyatakan bahwa evaluasi pemilu jadi salah satu agenda mendesak. Ia menyoroti porsi beban kerja dan waktu yang tersedia bagi petugas KPPS untuk menuntaskan pekerjaan saat pemilu serentak 17 April.
Herman mengakui, saat memutuskan pemilu legislatif dan presiden dihelat serentak, pemerintah alpa menghitung beban kerja di luar waktu pemungutan suara.
"Tentu, pada waktu simulasi, kami tidak menghitung kesiapan logistik dan sebagainya. Kita mestinya menghitung beban kerja sejak persiapan logistik, teknis pasang kursi, tenda," kata Herman.
Dia kemudian berjanji akan mengevaluasi persoalan itu, hingga merevisi Undang-undang Pemilu jika diperlukan.
Baca juga: Hasil Lengkap Penelitian UGM soal Penyebab Kematian Petugas KPPS
"Pada akhirnya, evaluasi terhadap beban kerja dan waktu tersedia sangat dipengaruhi undang-undang. Di undang-undang dibatasi, pencoblosan, dan perhitungan harus selesai saat itu juga. Tentu dalam perhitungan tersebut tidak sederhana. Pemilu serentak jadi beban berat," ujar dia.
"Nanti akan ada Pilkada 2020. Nanti akan kami evaluasi, misalkan ada asuransi bagi semua penyelenggara dan wajib pemeriksaan kesehatan," kata Herman.
Herman berjanji, jaminan asuransi sudah final, dalam artian harus diberikan pada petugas KPPS pada pemilu edisi mendatang. Walau ia juga mengakui bahwa hal tersebut kerap terbentur regulasi.
Evaluasi pemilu sendiri rencananya digodok setelah perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beres.
"Mungkin masa sidang nanti setelah 16 Agustus 2019," kata dia.
"Bukan hanya asuransi kematian, tapi kesehatan. Komitmej KPU, DPR, Bawaslu jelas, kami menyetujui asuransi. Tapi untuk mengalokasikan anggaran negara itu ada aturan dan perundang-undangan, saat terakhir kami putuskan, terkendala sistem keuangan negara," ujar Herman.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi, petugas KPPS yang meninggal mencapai 527 jiwa. Angka itu berdasarkan siaran pers yang terbit pada 16 Mei lalu.
Kantor berita Antara melaporkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.