Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Pencabulan Anak Tak Akui Kesalahan, Komnas PA Pertanyakan Grasi Jokowi

Kompas.com - 14/07/2019, 13:00 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Neil Bantleman tetap tidak mengakui perbuatannya setelah mendapatkan grasi itu. Padahal, Arist menyebut grasi hanya bisa diberikan jika Neil Bantleman mengakui kesalahannya.

"Si Neil itu di Kanada dia mengatakan tidak bersalah, mengumumkan kepada media bahwa tidak bersalah, sementara sebuah grasi itu harus ada pengakuan bersalah, permohonan kan," kata Arist, Minggu (14/7/2019).

Arist menyampaikan, salah satu syarat seseorang mengajukan grasi adalah menulis surat pengakuan bersalah dan permintaan maaf. Syarat itu, lanjut dia, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual JIS, Neil Bantleman Sudah Kembali ke Kanada

Arist menyatakan tak memahami jalan pikiran Presiden Jokowi yang akhirnya memberikan grasi kepada eks guru Jakarta Internasional School (JIS) itu.

"Saya enggak tahu apa alasan Presiden memberikan grasi itu. Sementara grasi itu kan sebuah pengakuan, kalau enggak ada pengakuan dan minta maaf terhadap perilakunya, itu tidak akan diberikan grasi," kata Arist.

Media Kanada, CBC, melaporkan, Neil Bantleman membuat pernyataan tertulis untuk mengabarkan bahwa dirinya telah diberikan grasi oleh Pemerintah Indonesia. Dia mengaku senang permohonan grasinya dikabulkan Pemerintah Indonesia.

Dalam pernyataannya itu juga, Neil tetap tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Komnas PA: Grasi untuk Terpidana Pencabulan Anak Bertentangan dengan UU

"Lima tahun yang lalu, saya dituduh bersalah dan dihukum karena kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi," kata Neil Bantleman sebagaimana diberita CBC, Jumat lalu.

Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019.

Dia dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Kepres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

Neil saat ini sudah berada di negara asalnya di Kanada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com