Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirlantas Polda Metro Jaya Kirim 5.800 Surat Tilang ETLE

Kompas.com - 16/07/2019, 11:44 WIB
Anastasia Aulia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) per Sabtu (13/7/2019), telah mengirimkan sebanyak 5.800 surat tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas jalan Sudirman-MH Thamrin.

"Jadi prosesnya itu maksimal tiga hari dari proses penyeleksian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," ungkap Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Selasa (16/7/2019)

Bekerja sama dengan Pos Indonesia, Dirlantas Polda Metro Jaya mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar. Surat tilang berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran.

Selain itu tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.

Baca juga: Sepekan ETLE, Ada 306 Pelanggar Terekam Kamera di 7 Lokasi

Nasir menjelaskan, hingga saat ini sudah terdapat 4.200 pelanggar yang masuk ke pengadilan dan mendapatkan vonis dari hakim, dan 2.800 pelanggar yang telah menyelesaikan tilang.

Sementara yang tidak melakukan pembayaran dan dilakukan pemblokiran STNK ada 2.800 kendaraan. Namun 760 di antaranya telah dibuka kembali dengan melakukan pembayaran denda.

"Pelanggar boleh ikut sidang, boleh tidak mengikuti sidang dengan langsung membayar denda melalui perbankan juga boleh," jelas Nasir.

Nasir mengatakan, tilang ETLE berfokus pada identitas kendaraan, bukan pengemudi. Sehingga surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum di STNK.

Baca juga: Dampak ETLE, Pelanggaran Lalu Lintas Turun 40 Persen

Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Jakarta pun turut diberlakukan sistem ETLE.

"Plat kendaraan di luar Jakarta kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas," ungkap Nasir.

Ia juga mengatakan sistem ETLE ini sebenarnya dapat dimanfaatkan juga untuk mengungkap kejahatan jalanan (street crime), seperti tabrak lari atau pencurian kendaraan yang dilarikan melewati kawasan ETLE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com