JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Kepolisian.
Laporan tersebut terkait perselisihan antara Wali Kota dengan Menkumham Yasonna Laoly.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham. Namun, dia belum bisa memberikan informasi detail.
"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Baru secara lisan saja. Kalau kami kepolisian, siapa pun yang melapor, yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," kata Abdul Karim di Tangerang, Selasa (16/07/2019).
Baca juga: Duduk Perkara Saling Sindir antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham
Abdul belum mengetahui siapa yang dilaporkan. Ia hanya memastikan laporan terkait masalah perizinan lahan.
"Belum tahu detailnya. Ya, masalah lahan saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan laporan tersebut.
"Sudah kita lakukan (pelaporan). Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak Wali Kota karena melakukan pelanggaran hukum," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.
Namun, Bambang enggan memberikan informasi detail mengenai sangkaan apa yang dilaporkan pihaknya.
"Nanti tanya Kapolres saja. Kita berusaha jangan sampai timbul perselisihan," katanya.
Hingga saat ini, Kompas.com masih mencoba meminta komentar Wali Kota.
Duduk perkara
Perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham berawal dari saling sindir antarmereka.
Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM. Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).