JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap selama 15 jam di wilayah DKI Jakarta menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Owi, salah satu pengendara motor yang bermodisili di Kemang, Jakarta Selatan mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada pengurangan angka kemacetan di wilayah Jakarta khususnya Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
"Walaupun dampaknya enggak besar, tapi cukup terlihat. Kendaraan yang melintas di Jalan Sudirman enggak padat saat jam sibuk apalagi pagi hari. Masih terasa lengang gitu," kata Owi saat ditemui Kompas.com di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Pendapat yang sama juga diungkapkan pengendara lainnya bernama Randi Frastilora. Randi mengungkapkan, kebijakan ganjil genap saat penyelenggaraan Asian Games 2018 lalu berdampak pada pengurangan angka kemacetan di jalan-jalan protokol.
Baca juga: Polisi Sambut Baik Wancana Ganjil-Genap Diterapkan 15 Jam di Jakarta
Ia berharap, kebijakan tersebut diterapkan di ruas jalan lainnya di wilayah DKI Jakarta.
"(Kebijakan ganjil genap) mengurangi kemacetan. Kebijakan ganjil genap seharusnya diberlakukan di semua ruas jalan di wilayah DKI Jakarta," kata Randi.
Randi juga menginginkan kebijakan tersebut diterapkan selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi umum serta mengurangi dampak polusi di Jakarta.
"Kalau kebijakan tersebut diterapkan 15 jam saja, saya rasa kurang efektif. Seharusnya kebijakan tersebut diterapkan 24 jam sehingga masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi umum," ujar Randi.
Pendapat berbeda diungkapkan Siti Yona. Ia menilai kebijakan tersebut membuat masyarakat memilih menggunakan pelat nomor yang berbeda agar dapat melintas di ruas jalan protokol di Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Terapkan Sistem Jalan Berbayar Dibanding Ganjil Genap 15 Jam
Ia menilai masyarakat Jakarta masih enggan beralih menggunakan transportasi umum.
"Saya enggak setuju penerapan ganjil genap selama 15 jam. Itu enggak mengurangi kemacetan karena masyarakat bisa menggunakan mobil lainnya dengan pelat berbeda. Bahkan ada masyarakat yang berani menerobos ruas jalan protokol walaupun pelat nomornya enggak sesuai," ujar Yona.
Jika kebijakan ganjil genap itu tetap diterapkan, ia berharap waktu penerapannya tidak lebih dari 15 jam.
"Penerapan kebijakan ganjil genap selama 15 jam itu menuai banyak protes. Saya berpendapat seharusnya diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 saja, jadi enggak terlalu lama," katanya.
Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo sebelumnya mengatakan, arus lalu lintas sekarang sudah sangat padat, kemacetan bertambah dan waktu tempuh menjadi lambat.
Baca juga: Usulan Penerapan Ganjil Genap seperti Asian Games 2018 Selama 15 Jam, Mungkinkah?
Menurut dia, saat sistem ganjil-genap dilakukan selama 15 jam pada pelaksanaan Asian Games 2018, hasilnya menujukkan tren positif.
Rata-rata kecepatan laju kendaraan meningkat dan membuat waktu tempuh menjadi lebih singkat.
Sekarang setelah sistem ganjil-genap tidak dilakukan lagi, kemacetan bertambah. Oleh karena itu, BPTJ mengusulkan agar pemberlakuan ganjil-genap selama 15 jam diterapkan kembali.
"Ini merupakan bagian dari strategi untuk mencegah kemacetan yang makin parah. Kita harus sadari bila kendaraan pribadi yang melintas saat ini bukan hanya dari Jakarta saja, tapi dari kota atau daerah penyangga lainnya, karena itu harus dibatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mengalihkan ke transportasi umum," kata Budi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polusi Udara juga Jadi Alasan BPTJ Minta Anies Terapkan Lagi Ganjil-Genap seperti Saat Asian Games
Penerapan sistem ganjil-genap selama 15 jam ketika ajang Asian Games 2018 dimulai pada pukul 06.00 dan berakhir 21.00 WIB, serta berlaku setiap Senin-Minggu di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap selama 15 jam.
"Sepanjang kebijakan (ganjil-genap 15 jam) itu belum ada, kami tidak mempunyai spekulasi mendukung atau tidak. Ketika kebijakan itu diputuskan, maka itu menjadi suatu regulasi yang dipatuhi oleh semua," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, Selasa (16/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.