Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tolak Seluruh Permohonan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 23/07/2019, 13:04 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak termohon dalam kasus salah tangkap empat pengamen Cipulir, yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan membantah semua dalil termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Mereka bahkan menolak seluruh permohonan yang dilayangkan empat pengamen korban salah tangkap tersebut. Salah satu pihak termohon yang membacakan jawaban pemohon adalah Polda Metro Jaya.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan tindak penyidikan yang dilakukan termohon satu (Polda Metro Jaya) sah berdasarkan Undang Undang, menyatakan termohon satu telah melakukan penyidikan dengan benar mengenai orangnya atau dalam menerapkan hukum kepada para pemohon," demikian perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto membacakan jawaban pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Minta LPSK Lindungi Fikri Pribadi Cs

"Menyatakan menolak menghukum termohon satu untuk membayar kepada pemohon sebesar Rp 622.400.00 dan kerugian imateriil sebesar Rp 88.500.000, menolak merehabilitasi nama baik pemohon dalam media elektronik dan media cetak nasional maupun lokal, serta menghukum," lanjutnya.

Pihak Polda Metro Jaya memberikan banyak alasan menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut, salah satunya pemulihan nama baik.

Menurut Budi, pemulihan nama baik akan diberikan jika polisi memberhentikan penyedikan karena ada kesalahan dalam proses penangkapan para termohon. Namun, dalam hal ini polisi tidak mengehentikan penyidikan bahkan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan negeri.

Baca juga: Kisah Pilu Fikri Pribadi, Korban Salah Tangkap Polisi Sebelum dan Setelah Dipenjara

"Bahwa dalil dalil pemohon tidak jelas dan keliru bahwa Pasal 95 KUHAP konsekuensi yuridis, yaitu jika penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara," kata dia.

Mereka berharap majelis hakim hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan mengabulkan semua permohonan termohon.

Sebelumnya, pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian tengah memperjuangkan nasib empat pengamen yang jadi korban salah tangkap pihak kepolisian.

Polisi menangkap mereka karena diduga melakukan pembunuhan di Cipulir pada 2013 lalu. Akibatnya, mereka dihukum selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Oky menuntut Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI  untuk mengakui perbuatannya karena telah salah memidanakan orang. Sementara Kementerian Keuangan dituntut untuk mengganti rugi terhadap keempat pengamen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com