Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Toko yang Sediakan Plastik Sekali Pakai Akan Didenda Rp 25 Juta

Kompas.com - 23/07/2019, 18:19 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional di Jakarta yang menyediakan kantong plastik sekali pakai akan didenda maksimal Rp 25 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan ketentuan itu dalam rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan plastik sekali pakai.

"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Layanan Antar Makanan Sebabkan Sampah Plastik Terbanyak, Ini yang Dilakukan Go-jek

Rahma menjelaskan, denda tersebut tidak langsung diberikan kepada pengelola. Pemprov DKI awalnya akan memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola yang menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Jika teguran itu diabaikan, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi denda.

"Kalau teguran 1-3 tidak dipenuhi, maka dia (pengelola) kena Rp 5 juta dulu," kata dia.

Jika setelah membayar denda itu pengelola tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan kembali memberikan sanksi denda dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp 10 juta.

Denda itu harus dibayar lagi dan berlaku kelipatan sampai Rp 25 juta jika pengelola tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Naiknya Rp 5 juta terus. Misalnya kena (denda) Rp 5 juta. Seminggu kemudian dia masih menggunakan (plastik sekali pakai), maka dia dikenakan (denda) lagi Rp 10 juta, dan seterusnya," ucap Rahma.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar harus mengedukasi tenant di tempatnya agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Sebab, jika tenant menyediakan kantong plastik itu, yang akan dikenakan sanksi adalah pengelola tempat tersebut.

Baca juga: Susi: Setiap Hari Akan Ada 500 Monster Sampah Plastik di Jakarta Jika....

"Salah satu kewajiban (pengelola) adalah mengedukasi tenant agar tenant juga mengubah perilaku. Kalau pengelola kan sebenarnya tidak menyediakan plastik, tapi yang kena sanksi dia," kata Rahma.

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub itu. Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 21 menyatakan, dalam rangka pengurangan sampah, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

Pasal 129 Ayat 3 perda tersebut mengatur denda bagi pelanggar Pasal 21. Pasal 129 Ayat 3 menyebutkan, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan, dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com