Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi polusi Jakarta.
"Apakah ini (lidah mertua) satu-satunya? Tentu tidak. Jadi, itu bagian dari usaha kita. Semua yang bisa kita kerjakan, insya Allah kita kerjakan," ujar Anies, Senin (22/7/2019).
Beberapa waktu lalu, Anies menyebut sejumlah cara untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, seperti mewajibkan uji emisi untuk seluruh kendaraan di Jakarta mulai 2020, mewajibkan bengkel dan SPBU memiliki alat uji emisi, melarang penggunaan mesin diesel, mengganti bus berpolusi tinggi, hingga memperbanyak alat ukur kualitas udara.
Baca juga: 3 Fakta Lidah Mertua yang Jadi Proyek Pemprov DKI Atasi Polusi Udara
Menurut Suharini, selain tanaman lidah mertua, pucuk merah juga diyakini efektif menyerap polutan.
Dinas KPKP DKI mengetahui itu berdasarkan hasil studi literatur yang mereka lakukan.
"Tanaman yang menurut penelitian efektif untuk menyerapkan zat-zat polutan itu adalah lidah mertua, pucuk merah," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta sudah membagikan tanaman pucuk merah secara gratis kepada warga DKI.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi tidak mempermasalahkan rencana Pemprov DKI Jakarta membagikan tanaman lidah mertua untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
Namun, dia menyebut pembagian tanaman itu bukan solusi untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara di Ibu Kota.
"Bagi-bagi tanaman itu sah-sah saja, memang kita juga butuh tanaman, terutama untuk di rumah ya, tetapi, bukan itu penyelesaiannya," ujar Tubagus, kemarin.
Tubagus menyampaikan, pembagian tanaman lidah mertua tidak akan signifikan mengatasi pencemaran udara Jakarta.
Baca juga: Selain Lidah Mertua, Pemprov DKI Sebut Pucuk Merah Juga Efektif Serap Polutan
Hal yang terpenting, lanjut dia, adalah membuat kebijakan untuk mengendalikan sumber-sumber pencemar udara Ibu Kota.
"Yang dibutuhkan adalah kebijakannya. Data Pemprov sendiri kan menyebutkan bahwa sumber pencemar udara itu dari transportasi, industri, dan sebagainya. Itu yang harus diatasi," kata dia.
Selain Pemprov DKI Jakarta, lanjut Tubagus, pemerintah pusat juga mesti mengubah kebijakan untuk mengendalikan pencemaran udara. Salah satunya dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Industrinya harus ditekan oleh pemerintah untuk misalnya tidak lagi menggunakan bahan dasar atau energi yang akan mencemari lingkungan. Untuk energi listrik, tidak menggunakan batu bara, tapi beralih ke energi terbarukan, energi matahari," kata dia.