Gakkumdu kemudian melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut hasilnya pada Kamis (20/6/2019) seluruh anggota PPK Koja dan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pada Kamis (11/7/2019), polisi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan setelah melengkapi berkas perkara.
Baca juga: 10 Anggota PPK Koja dan Cilincing Didakwa 2 Pasal Pelanggaran Pemilu
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan manipulasi yang dilakukan oleh pelaku ialah mengalokasikan suara dari satu caleg ke caleg lain yang ada dalam satu partai saat perhitungan suara.
"Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kita memang karena sengaja," ujarnya.
Kemudian, pada sidang pertama Jaksa Penuntut Umum mendakwa 10 orang tersebut dengan dua pasal yakni Pasal 532 dan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
JPU menuntut 10 orang tersebut dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 20 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.