Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding

Kompas.com - 30/07/2019, 08:11 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis  1,5 tahun penjara terhadapnya terkait kasus penghilangan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu juga telah mengajukan banding karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.   

Kuasa hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abiddin, memastikan bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Iya, kami sudah ajukan banding," kata Mustofa Abiddin saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019) malam.

Baca juga: Lika-liku Persidangan Joko Driyono yang Akhirnya Divonis 1,5 Tahun

Walaupun putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihaknya tetap mengajukan banding karena beberapa alasan. Salah satu poinya adalah kasus penghilang barang bukti tidak terbukti terkait kasus pengaturan skor.

"Hakim mengatakan terbukti menghilangkan barang bukti tapi di sisi lain majelis juga menyatakan terdakwa tidak terbukti terkait dengan perkara pengaturan skor padahal kan tujuan Satgas Mafia Bola kan untuk mencari barang bukti terkait pengaturan skor kan. sehingga apa kepentingan terdakwa untik menghilangkan barang bukti tersebut," ucap Mustofa.

Sementara pihak jaksa telah mengajukan banding pada Jumat pekan lalu.

"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Kami nilai masih terlalu ringan dan dirasakan belum.mempunyai daya tangkal serta efek jera," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi ketika dikonfirmasi.

Hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa pekan lalu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Joko Driyono.

Baca juga: Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir untuk Banding

"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," kata Kartim Haeruddin saat membacakan putusan.

Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com