Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Solusi Sampah ke Surabaya hingga Rencana Boyong Risma ke Jakarta

Kompas.com - 31/07/2019, 07:13 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) soal pengelolaan sampah.

Salah satu yang mereka lakukan untuk menyusun raperda itu adalah melakukan studi banding.

Bapemperda DPRD DKI dan Pemprov DKI pun melakukan studi banding ke Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk mempelajari pengelolaan sampah di sana.

Baca juga: Jika Diminta, Risma Mengaku Siap Bantu Atasi Persoalan Sampah Jakarta

"Kami studi banding ke Surabaya karena kami ingin menyelesaikan Perda tentang ITF (intermediate treatment facility), Perda tentang Pengelolaan Sampah, maka dibutuhkan wilayah pembanding untuk melengkapi isi perda tersebut," ujar anggota Bapemperda Bestari Barus saat studi banding di Surabaya, Senin (29/7/2019).

Surabaya berhasil kelola sampah 

Bapemperda DPRD DKI Jakarta memilih Surabaya sebagai lokasi studi banding karena menilai Pemerintah Kota Surabaya berhasil mengelola sampah di wilayahnya.

"Dari beberapa masukan wilayah (tujuan studi banding), Surabaya memang yang sudah dianggap cukup berhasil menangani sampah," ujar anggota Bapemperda Yuke Yurike, Selasa kemarin.

Dalam kunjungan kerja itu, kata Yuke, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan program-program penanganan sampah di Kota Pahlawan tersebut.

Salah satunya soal upaya mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA). Caranya yakni dengan menumbuhkan kesadaran warga untuk ikut memilah dan mengolah sampah.

"Itu masukan buat kami, bagaimana kami juga harus mendorong kesadaran masyarakat di Jakarta. Kami harus mendorong kesadaran untuk mengurangi perjalanan sampah, khususnya dari rumah tangga," kata Yuke.

Perda Surabaya jadi referensi 

Saat studi banding itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta meminta beberapa peraturan daerah (perda) Kota Surabaya soal pengolahan sampah.

Yuke mengatakan, perda tentang persampahan Kota Surabaya akan menjadi salah satu referensi untuk menyusun perda pengolahan sampah di Jakarta.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kunjungan kerja terkait pengelolaan sampah ke Pemkot Surabaya, Senin (29/7/2019).KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kunjungan kerja terkait pengelolaan sampah ke Pemkot Surabaya, Senin (29/7/2019).

Yuke menyampaikan, permasalahan sampah Jakarta tidak bisa dibandingkan dengan permasalahan sampah di Surabaya. Namun, Jakarta setidaknya bisa mempelajari aturan-aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengatasi persoalan sampah, termasuk mengurangi jumlah produksi sampah.

"Nanti kami coba lihat apa poin-poin dari sana (perda Kota Surabaya) yang akan kami bandingkan, sandingkan (dengan rancangan perda Jakarta), apakah sudah cukup, tapi kan tentunya nanti akan disesuaikan dengan situasi di Jakarta," ujar dia.

Adopsi sistem tipping fee Surabaya 

Menurut Bestari, Provinsi DKI Jakarta akan mengadopsi sistem tipping fee atau biaya pengolahan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya. Sistem tipping fee itu kemudian akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

Baca juga: Risma: Surabaya Menunggu 20 Tahun Terbebas Masalah Sampah...

Pemkot Surabaya, kata Bestari, sudah memiliki hitung-hitungan soal tipping fee tersebut yang dibuat oleh ahli. Bapemperda bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mempelajari soal itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com