JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, pegawai Rutan Klas 1 Cipinang berinsial SA diberi upah sebesar Rp 2 juta untuk antarkan narkoba jenis sabu ke penghuni rutan berinisial HR.
Ady mengatakan, SA ditugaskan HR untuk antarkan sabu seberat 26,47 gram miliknya ke dalam rutan untuk diserahkan langsung ke HR.
"Tersangka (SA) disuruh oIeh seorang warga binaan yang berinisial HR di Blok B Iantai II Rutan Klas I Cipinang untuk membawa paket sabu miliknya dari Iuar ke daIam rutan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Ady menjelaskan, SA menerima sabu dari jasa ojek online dan membawanya dengan dibungkus kotak susu untuk mengelabuhi petugas rutan lainnya.
Baca juga: Polisi Tahan Napi dan Pegawai Rutan Cipinang yang Selundupkan Sabu
"Tersangka itu memasukan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabui petugas sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan yang berstatus sebagai warga binaan rutan untuk diedarkan di dalam rutan," ujar Ady.
Saat diperiksa petugas sipir, kotak susu berisi yang dibawa SA terdeteksi mesin x-ray. SA pun langsung diperiksa petugas sipir dan diamankan polisi yang ada di TKP.
"Selanjutnya kita memerintahkan anggota yang piket untuk menjemput dan mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres (mapolres) untuk proses penyidikan," ujar Ady.
Setelah diselidiki barang yang dibawa SA positif sabu dan SA juga positif mengonsumsi sabu. Polisi juga telah menangkap HR yang memiliki sabu tersebut.
Baca juga: Petugas yang Selundupkan Sabu ke Rutan Cipinang Terancam Dipecat
"Kita melakukan pengembangan dengan menangkap HR berikut barang bukti handphone miliknya," ujar Ady.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, dua dus kotak susu yang salah satunya berisi satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 26,47 gram di dalam bungkus plastik klip dibungkus plastik hitam diberi isolasi seluruhnya d idalam kantong plastik.
Kemudian juga diamankan dua unit handphone milik HR dan SA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 yang tertuang dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.