BEKASI, KOMPAS.com – Sejumlah pejabat Pemerintah Kabuten Bekasi, Jawa Barat, saling melempar tanggung jawab ketika lautan sampah di Kali Bahagia di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi jadi sorotan berbagai media beberapa hari ke belakang.
Sampah-sampah di Kali Bahagia itu diperkirakan membentang hingga 2 kilometer, dengan ketebalan 80-100 centimeter, dan bobot menembus 400 ton.
Awalnya, tidak ada pihak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyatakan bertanggung jawab atau akan segera menangani sampah-sampah itu. Ketika ditanya wartawan, semuanya menghindar dan menyatakan itu bukan tanggung jawabnya tetapi tanggung jawab pihak lain.
Baca juga: Petugas Tercebur, Aksi Keroyok Sampah di Kali Bahagia Besok Gunakan Perahu
Padahal, persoalan sampah itu harusnya dianggap mendesak oleh pemerintah. Kali Bahagia selalu jadi momok bagi warga, kontras dengan nama kali itu. Mereka kebanjiran di musim hujan, dirisak nyamuk di musim kemarau. Jika banjir, sekolah-sekolah kerap libur, warga juga keluar-masuk rumah sakit karena terkena demam berdarah.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di kabupaten seluas 1.200 kilometer persegi itu, sempat mengoper bola panas soal sampah itu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi pada hari-hari awal sorotan media mengarah ke Kali Bahagia.
"Kita bicara masalah tupoksi dulu ya. Intinya, tupoksi untuk menangani sampah di sungai ada di Dinas PUPR. Saya menunggu koordinasi permintaan dari PUPR untuk masalah pengangkutan (sampah). Nama kegiatannya normalisasi kali. Kalau dilihat, di sana harusnya diurus oleh bidang Sumber Daya Air, kepala bidangnya Pak Chaidir," ujar Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi Dodi Agus Supriyanto, saat dihubungi, Senin (29/7/2019) siang lalu.
"Kami siap sepanjang diminta. Kan camat belum kirim surat, desa belum kirim surat, PUPR belum kirim surat. Maksud saya, cobalah aparat setempat berkoordinasi, lalu camat manggil kami, mengundang," kata Dodi.
Dihubungi terpisah, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir justru mengembalikan persoalan itu kepada Dinas Lingkungan Hidup.
"Masalah sampah kan (tupoksinya) ada di Dinas Lingkungan Hidup," ujar Chaidir via telepon kepada Kompas.com, pada Senin itu.
Chaidir menyebutkan, jajarannya hanya berperan soal normalisasi aliran kali, seperti penurapan, pengerukan lumpur, dan kegiatan sejenisnya. Hal itu, menurut Chaidir, sama sekali tak berkaitan dengan tutupan sampah yang mengambang di permukaan kali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan