BEKASI, KOMPAS.com - Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu, Bantar Gebang, Bekasi ditargetkan resmi beroperasi Desember mendatang. PLTSa Sumur Batu akan membakar sampah rumah tangga, kemudian menjual listrik yang dihasilkan ke PLN untuk disalurkan ke masyarakat.
Namun, untuk awal pengoperasian, listrik yang dihasilkan PLTSa Sumur Batu belum terlalu besar.
"Cuma 1,5 megawatt. Jadi, kemungkinan (bisa mengalirkan listrik ke) 2.000 rumah tanggalah," ujar Amir Rosidin, Direktur Regional Jawa Bagian Tengah PLN kepada wartawan, Jumat (2/8/2019) selepas meninjau uji coba mesin PLTSa Sumur Batu.
Baca juga: Pemkot Bekasi Optimistis PLTSa Sumur Batu Beroperasi 2020
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui bahwa kapasitas listrik yang dihasilkan dari PLTSa Sumur Batu masih jauh dari cukup. Secara bertahap, kata Tri, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, meminta agar kapasitas itu dikembangkan.
"1,5 megawatt itu menghabiskan sampah 120 ton per hari. Sementara Pak Luhut minta, Bekasi harus ke skala yang besar, karena memang jumlah sampah kita 1.700-1.800 ton per hari," kata Tri.
"Jadi, kalau kami punya hanya bisa menghabiskan 120 ton, ya (harusnya) punya 15 mesin seperti ini. Hanya Pak Menko mintanya satu tapi gede. Nah, itu bisa menyelesaikan (sampah Bekasi)," ujar dia.
Berbagai kendala memang menghambat progres PLTSa Sumur Batu sejak pertama digarap pada 2016. Enam bulan jelang target operasi Desember 2019, PLTSa Sumur Batu masih perlu menjalani serangkaian tes.
Baca juga: PLTSa Sumur Batu Bekasi Uji Coba Mesin Pembangkit
Komisaris Utama PT Nusa Wijaya Abadi (NSA) Tedi Sujayanto selaku pengembang PLTSa Sumur Batumengakui bahwa saat ini mesin pembangkit listrik tenaga sampah di Sumur Batu belum sempurna. Padahal, akhir 2019 atau awal 2020 nanti, Bekasi melalui PLTSa Sumur Batu ditargetkan jadi kota pertama di Indonesia bersama Surabaya yang mampu menghasilkan listrik dari tenaga sampah.
"Sempurna ya belum. Kami harus dapat PPA (power purchase agreement atau kontrak jual-beli listrik) dulu baru bisa hubungkan (listrik) ke jaringan, ada peralatan yang harus dipasang," jelas Tedi.
"Itu masih nanti, pengujiannya baru sesuai peraturan Kemeterian ESDM. Habis itu PPA, konek ke jaringan, baru uji coba lagi oleh lembaga tertentu yang terdaftar sebagai rekanan PLN," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.