Menurut Teji dan Ibrahim, ingub tersebut juga merugikan orang-orang yang mau membeli mobil atas dasar kebutuhan karena harga mobil baru tentu jauh lebih mahal dibandingkan mobil bekas.
Baca juga: Terbitkan Ingub, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau
Mereka berpendapat seharusnya pemerintah fokus terhadap kondisi kendaraan, bukan usia kendaraan. Karena tidak semua mobil tua memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
"Ya kalau usia cuma 10 tahun, untuk apa ada bengkel? Untuk apa produksi sparepart? Ini industrinya besar, enggak sedikit yang bakal rugi," kata Heri (41) yang juga penjual mobil bekas di sana.
Namun, ada juga penjual mobil bekas yang tidak terlalu ambil pusing dengan ingub Anies tersebut. Salah satunya Indra (47), penjual asal Ciledug yang juga berjualan mobil di MGK Kemayoran. Ia memiliki cara sendiri dalam mempertahankan bisnisnya.
"Enggak masalah, mobil kami juga kan muter terus. Entar kalau emang terpaksa, ya kami lempar ke daerah. Sudah ada koneksinya," kata Indra dengan santai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.