JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat anggota sindikat pencurian sepeda motor asal Lampung yang kerap beraksi membawa senjata api diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019) pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, keempatnya bernama Masdori, Simprul, Andri, dan Dabel. Mereka kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur.
Hery menjelaskan, keempat pelaku selalu membawa senjata api yang akan digunakan ketika aksinya diketahui korban. Mereka tidak segan menembak peluru ke korban atau warga.
"Dalam aksinya senjata api ini selalu digunakan untuk menakut-nakuti korbannya jika yang bersangkutan (pelaku) dalam melancarkan aksinya dihalang-halangi korban atau warga," kata Hery di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Komplotan Curanmor Ditangkap, Modus Pura-pura Jadi Ojek Online
Herdy menambahkan, dalam melancarkan aksinya keempat pelaku memiliki perannya masing-masing.
Ada yang bertindak menjadi ekesekutor sepeda motor dengan kunci letter T, pemantau situasi, maupun menjadi penadah hasil curian.
"Dua orang menjadi pemetik kendaraan (eksekutor), yang satu jadi joki, dan yang satunya lagi jadi penadah," ujar Hery.
Hingga kini polisi masih mencari pelaku lainnya yang diduga masuk dalam sindikat Lampung.
"Kita juga masih dalami apa pernah ada korban luka atau tidak, karena tiap aksinya mereka bawa senjata api," ujar Hery.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor warna hitam, tujuh kunci letter T, dan satu buah senjata api rakitan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.