Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Macet di Jalur Alternatif Ganjil Genap, DKI Atur Waktu Lampu Lalu Lintas

Kompas.com - 07/08/2019, 13:02 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur lamanya waktu atau durasi lampu lalu lintas di jalur alternatif dari perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur-jalur alternatif.

"Pada titik kemacetan yang sudah diatur dengan traffic control system atau lampu lalu lintas, kita akan lakukan pengaturan secara otomatis terhadap peningkatan traffic di jalan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan DKI akan memantau kemacetan di jalur-jalur alternatif lewat kamera closed circuit television (CCTV) yang terhubung dengan comand center (CC) room Dishub.

Jika terjadi kemacetan, Dinas Perhubungan akan mengatur lamanya waktu lampu lalu lintas di area tersebut.

Baca juga: Ini Alasan 25 Ruas Jalan DKI Kena Perluasan Ganjil Genap

"Jangka pendeknya kita akan tingkatkan traffic light tersebut dengan menempatkan kamera CCTV yang nantinya bisa kita integrasikan dengan CC room," kata dia.

Sementara untuk jalur-jalur alternatif yang tidak memiliki lampu lalu lintas, Syafrin akan menempatkan petugas Dishub untuk mengatur lalu lintas di lokasi tersebut.

"Terhadap persimpangan atau titik-titik kemacetan yang muncul dan belum dilakukan pengaturan traffic light secara otomatis, ini akan kami perkuat dengan penempatan petugas untuk jangka mendesak," ucap Syafrin.

Baca juga: Berikut Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap

Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan sistem ganjil genap, dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Perluasan sistem ganjil genap ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ingub tersebut pada Kamis (1/8/2019) untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com