Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Pengamat, Anies Larang Premium, Pertalite, Solar 48, Dexlite di Jakarta

Kompas.com - 08/08/2019, 05:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang peredaran sejumlah bahan bakar yang tidak ramah lingkungan. Hal ini demi menekan emisi kendaraan bermotor.

"Harus dilakukan dan bisa dilakukan, kok. Secara legal pun gubernur boleh," ujar Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/8/2019) sore.

Pria yang akrab disapa Puput ini menyebut, kendaraan bermotor jadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Ibu Kota, diukur menggunakan parameter kualitas udara apa pun.

"Diukur dengan PM 10 (partikel debu berukuran 10 mikron), emisi kendaraan bermotor 47 persen, PM 2,5 itu 75 persen, nitrogen dioksida 80 persen, karbon monoksida 90 persen. Kan terbesar semua," kata dia.

Baca juga: Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan Perluasan Ganjil Genap

Masalahnya, menurut Puput, sejumlah bahan bakar yang diedarkan oleh Pertamina tak memenuhi kelayakan emisi, yakni premium, pertalite, solar 48 (biosolar), dan dexlite.

Mesin kendaraan jadi kian rentan terhadap gangguan dan boros bahan bakar karena tak sanggup menghasilkan tenaga maksimum.

Imbasnya, gas buangan kendaraan semakin pekat.

Baca juga: Informasi Lengkap Seputar Sistem Ganjil Genap Terbaru

Atas dasar itulah, Puput mendorong Anies agar berani menetapkan agar wilayah DKI Jakarta steril dari bahan bakar yang bermutu rendah dan berdampak buruk pada kualitas udara.

Inisiatif itu, lanjutnya, perlu jadi instrumen hukum.

"Memang, gubernur tidak bisa mengeluarkan spek bahan bakar sendiri karena itu kewenangan pemerintah pusat. Tapi, gubernur kan bisa punya dalih bahwa pencemaran sudah parah," kata Puput.

"Gubernur bisa buat regulasi lewat pergub (peraturan gubernur) bahwa dengan justifikasi pencemaran udara sudah parah, solusinya DKI hanya menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan. Yang tidak ramah lingkungan tidak boleh dipasarkan di DKI Jakarta karena dia tidak sesuai dengan engine kendaraan," dia menambahkan.

Baca juga: Berikut Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap

Puput menilai, posisi Anies yang terjepit sana-sini dalam isu polusi udara Ibu Kota justru jadi modal utama guna memperkuat keputusannya melarang beredarnya 4 jenis bahan bakar tadi.

Sebab, dalam kondisi seperti sekarang, lanjut Puput, Anies sebagai gubernur didesak menyelamatkan kesehatan warga DKI Jakarta.

Mengenai kemungkinan terjadinya penolakan dari sejumlah operator kendaraan umum dan angkutan barang, Puput menilai, Anies tak perlu khawatir.

Apalagi, sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 yang diterbitkan Anies sendiri tempo hari, Pemprov DKI Jakarta berencana meremajakan angkutan umum pada 2020 nanti dan memastikan seluruh angkutan tersebut lolos uji emisi.

"Silakan dikonversi pakai BBG (bahan bakar gas). BBG kan murah, hanya Rp 3.000-an seliter. Angkot, misalnya," kata Puput.

"Bisa jadi momentum 2020 itu sebenarnya (konversi ke BBG). Tidak perlu kok pakai uang Pemprov DKI. Untuk konversi ini, gubernur bisa temukan pemilik angkot dengan Bank DKI sebagai pemberi pinjaman, teken kontrak. Nanti cicilannya dibebankan setiap mengisi BBG," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com