JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan menandai kampung-kampung atau lokasi rawan kebakaran karena penggunaan listrik ilegal.
Pemprov DKI akan meminta masyarakat memperbaiki penggunaan listrik tersebut demi mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting.
"Kampung yang di sana ditemukan ada seliweran kabel-kabel yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi menghasilkan hubungan pendek, di situ kampungnya diberi tanda dan harus diperbaiki," kata Anies di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Kemarau, Rawan Kebakaran di Empat Gunung di Magelang
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan mencabut tanda itu setelah kabel-kabel yang semrawut dan penggunaan listrik ilegal diperbaiki.
"Tujuannya adalah menyadarkan masyarakat di sebuah kawasan bahwa kawasan itu punya risiko dan harus diperbaiki, karena yang memasang itu kan bukan pemerintah, yang masang itu adalah masyarakat," kata dia.
Anies mengaku sudah mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) untuk memerintahkan jajarannya memeriksa kampung-kampung dan lokasi-lokasi yang rawan kebakaran.
Dia menyebutkan, pemeriksaan dan pemberian tanda itu dilakukan untuk mencegah kebakaran yang kerap terjadi di Ibu Kota.
"Kami sudah mulai sekarang memberikan sifatnya pencegahan. Dan pencegahan itu bukan hanya pemerintah dengan pihak yang punya risiko, tapi mengajak lingkungan sekitar," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.