JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk bertanggung jawab atas kematian Aurellia Quratu Aini, salah satu calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kota Tangerang Selatan 2019 dalam pelatihan di kota tersebut pada Kamis (1/8/2019).
"Perbaikan dan evaluasi total harus dilakukan Pemerintah Tangerang Selatan terhadap penyelenggaraan Paskibraka baik sedang berlangsung maupun di masa mendatang," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/8/2019), seperti dikutip Antara.
Jasra mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka, yang bertanggung jawab atas kegiatan Paskibraka di daerah adalah kepala daerah.
Baca juga: Kematian Anggota Paskibraka Tangsel, Polisi Periksa Buku Harian dan Rekam Medis Korban
Namun, hingga hari ke-12 kematian Aurel, Wali Kota Airin dinilai belum menyampaikan pernyataan apa pun terkait peristiwa tersebut atau permintaan maaf di ranah publik.
"Kami meminta Wali Kota Airin bertanggung jawab dan cepat menanggapi di luar proses hukum yang dilakukan Polres Metro Tangerang Selatan," tuturnya.
Jasra mengatakan, KPAI sudah bertemu dengan Wali Kota Airin dan Wakil Wali Kota Benyamin Devnie pada Rabu (7/8).
Baca juga: 4 Fakta Kematian Anggota Paskibraka Tangsel Berdasar Pengakuan PPI
Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, diketahui tidak ada prosedur standar operasional yang mengatur kegiatan pelatihan Paskibraka.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga sudah mengganti pelatih dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Tangerang Selatan dengan anggota TNI/Polri," katanya.
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan, kejadian buruk hingga meninggal dunia yang dialami calon anggota Paskibraka di berbagai tingkatan sudah terjadi beberapa kali.
"Hal itu harus menjadi perhatian dan evaluasi kita bersama agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Apalagi kegiatan Paskibraka melibatkan pemerintah daerah mulai dari seleksi di daerah, sampai dengan pelatihan dan pembinaan. Bupati dan wali kota harus bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Pihak Keluarga Tidak Akan Bawa Kasus Paskibraka Tangsel Meninggal ke Jalur Hukum
KPAI sebelumnya sudah menemui orangtua Aurel. Meskipun terlihat belum bisa menerima kematian anaknya, kedua orangtua tersebut tidak mau menuntut atau melanjutkan kejadian tersebut ke ranah hukum.
Namun, mereka siap bila dimintai keterangan oleh polisi.
Menurut penuturan orangtua, selama mengikuti pelatihan Paskibraka anaknya harus berlari dengan membawa tas berisi tiga kilogram pasir dan tiga liter air minum, makan jeruk beserta kulitnya, push-up dengan tangan mengepal, menulis buku harian setiap hari yang dirobek oleh seniornya, dan berenang setelah seharian berlatih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.