JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terhadap 48 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) kemarin.
Ke-48 terdakwa itu, yakni Sifaul Huda, Peri Erlangga, Mochammad Faisal, Ical, Muhamaad Isya, Abdul Azis, Drafit Zikrianto, Fajri, Ridwan, Mafrizal, Helmi Tanjung, Daryanto, Erlangga, Dedi Setiawan, Muchammad Soleh, Cholid, Supriadi, Hafiz Ismail, Pancaka dan Mat Ali.
Kemudian, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Purnomo, Arif Akbar, Abdillah, Baharuddin, Rendy, Abdurrais, Jumawal, Zulkadri,Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus, Rizki Ilham, Andhika, Heriyanto, M Firdaus, Ade Badri, Guruh Rohmat, Akmalludim, Abdul Rosid, Asep Ridwanullah.
Baca juga: 48 Tersangka Kerusuhan 22 Mei 2019 Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus
Perkara yang tercatat melawan penguasa umum ini diklasifikasi menjadi 11 perkara yang berjalan di ruang sidang yang berbeda.
Pembacaan dakwaan menjadi agenda utama sidang ini yang kemudian dikuatkan dengan menghadiri dua saksi dari kepolisian.
Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com terkait dakwaan 48 orang perusuh 22 Mei:
1. Terdakwa diduga lakukan kekerasan terhadap aparat
Saat persidangan, salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Januar Ferdian, membacakan dakwaan untuk sejumlah perkara. Para terdakwa yang ditanganinya diduga telah melakukan kekerasan saat aksi 22 Mei.
Karena saat unjuk rasa terdakwa telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.
Mereka malah terus menerus melemparkan batu ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga sehingga kondisi menjadi rusuh.
Baca juga: 48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik
"Dengan kekerasan terdakwa memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah dalam hal ini adalah anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan," kata Januar saat Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
2. Terdakwa merusak fasilitas publik
Selain melakukan kekerasan secara bersamaan, 48 terdakwa ini juga disebutkan pengrusakan atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.
Sejumlah terdakwa juga berperan melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.
Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Begini Cerita Polisi soal Terdakwa yang Mengaku Tim Medis di Lokasi Aksi
3. 48 terdakwa disangkakan pasal yang sama
Menurut Januar, 48 terdakwa ini disangkakan rata-rata pasal yang sama, yakni Pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP.
Berikut isi pasalnya,
Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 212 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pasal 214 KUHP
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan:
1. Pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pasal 214 KUHP
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan:
1. Pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.